ICW Sesalkan Bansos Jadi Bancakan, Penyuap Juliari Cuma Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan empat tahun yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua penyuap kasus penanganan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sangat rendah dan melukai hati masyarakat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan empat tahun yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua penyuap kasus penanganan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sangat rendah dan melukai hati masyarakat.
Dua penyuap kasus bansos tersebut yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan mencederai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Meski demikian, ICW menyadari rendahnya tuntutan yang dilayangkan tim JPU KPK disebabkan regulasi yang ada dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam UU tersebut, pemberi suap hanya bisa dituntut pidana maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 5 UU tersebut.
"Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara. Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara," kata ICW.
Selain itu, menurut ICW, pengenaan denda yang dijatuhkan tim penuntut umum pada KPK terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar masih terlalu rendah. KPK menuntut keduanya membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," kata dia.
Dituntut 4 Tahun Bui
Diberitakan, Jaksa KPK menuntut pengusaha Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja hukuman penjara masing-masing 4 tahun denda Rp100 juta subsider 4 bukan kurungan.
Jaksa KPK Mohamad Nur Azis menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ardian dan Harry Sidabukke terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Nur Azis dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4).
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Kemudian perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan saat terjadi pandemi Covid-19.
Sementara hal meringankan yakni keduanya dianggap berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Jaksa meyakini Harry Sidabukke menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)