ICW Soal Stafsus Jokowi Surati Camat: Konflik Kepentingan Pintu Masuk Korupsi
Menurut ICW, Andi Taufan sebagai pejabat publik tidak berpegang kepada prinsip etika publik. Yaitu setiap mengambil keputusan dan kebijakan harus didasari nilai luhur yang salah satunya menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Staf Khusus Andi Taufan Garuda Putra. Sebab, Andi dinilai berkonflik kepentingan dengan mengirimkan surat kop Seskab meminta dukungan kepada para camat untuk perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek.
"Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," tulis ICW dalam siaran persnya, Selasa (14/4).
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi saat tiba di GWK? Tepat pukul 18.53 WITA Presiden Jokowi tiba di GWK didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Mulyana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, dan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang bertemu dengan Jokowi di Istana? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
Menurut ICW, Andi Taufan sebagai pejabat publik tidak berpegang kepada prinsip etika publik. Yaitu setiap mengambil keputusan dan kebijakan harus didasari nilai luhur yang salah satunya menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik.
"Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," kata ICW.
Kendati Andi Taufan pada akhirnya meminta maaf, ICW mendesak permintaan maaf itu tak hanya diucapkan melalui media. Andi seharusnya mengirimkan surat pernyataan kepada seluruh camat.
"Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek," kata ICW.
Andi Taufan juga disebut telah mengabaikan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat.
Ditambah, ICW mengkritik keberadaan Stafsus Presiden yang tugas, fungsi dan kewenangannya tak jelas. Hingga kini tak ada Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Stafsus Presiden.
"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata ICW.
Minta Maaf
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat berkop sekretariat kabinet kepada seluruh camat di Indonesia. Surat tersebut beredar di media sosial dan menuai kontroversi.
Isi surat itu yakni permintaan dukungan kepada seluruh camat untuk Relawan Desa Lawan Covid-19. Program ini diinisiasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang bekerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Andi merupakan pendiri Amartha.
Andi menjelaskan, surat tersebut bersifat pemberitahuan dan dukungan kepada program desa untuk melawan Covid-18 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Taufan juga menjelaskan tidak ada maksud buruk dalam surat tersebut.
"Melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," jelas Andi Taufan.
Dia mengatakan dukungan tersebut murni dari dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha serta donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dukungan dan biaya tersebut Taufan mengklaim tidak ada campur tangan dari negara.
"Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD," jelas Andi Taufan.
Tahu suratnya menuai kecaman meski tak bermaksud buruk, Andi pun akhirnya meminta maaf. Dia juga menarik kembali surat tersebut.
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi Taufan dalam surat terbuka yang didapat merdeka.com, Selasa (14/3).
Taufan mengatakan, akan terus membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan cara lain. Termasuk bekerja sama dengan semua lapisan.
"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apapun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," jelas Andi.
Andi Taufan adalah CEO PT Amartha yang bergerak di bidang pemberdayaan dan pembangunan UMKM melalui sistem Peer to Peer Landing.
(mdk/eko)