ICW waspadai jual beli jabatan di Banten saat dipimpin Plt Gubernur
Ade Irawan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta kepada Plt Gubernur Banten tidak melakukan praktik jual beli jabatan di Provinsi Banten. Apalagi pihaknya merasa masalah ini tengah santer terdengar.
Ade Irawan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta kepada Plt Gubernur Banten tidak melakukan praktik jual beli jabatan di Provinsi Banten. Apalagi pihaknya merasa masalah ini tengah santer terdengar.
"Ada isu berkembang mengenai hal itu, ramai. Kita ingin di Banten tidak kembali seperti itu, sekarang kan sudah ada KPK yang berkantor di sana, seharusnya Plt Gubernur aktif," ujar Ade saat ditemui di Serpong, Kota Tangsel, Jumat (20/1/2017).
Dia menuturkan bahwa pelayan masyarakat di mulai dari birokrasi. Untuk itu, kalau birokrasinya ditunjuk tak berkualitas pasti bermasalah. "Mesin negara kan birokrat," tegasnya.
Dia juga meminta kepada Plt Gubernur Banten aktif untuk mendapat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan proses rekrutmen yang baik. "Bukan kemudian malah menjadi tertutup," ujarnya.
ICW menegaskan, bentuk korupsi paling aman memang adalah pemberian jabatan. "Dan Banten terkenal dinastinya seperti itu. Kalau seperti itu, bagaimana mau mendapat pejabat yang professional," ujarnya.
Sementara itu, Irwansyah Asisten Komisioner KASN mengatakan, dengan berkonsultasi kepada pihaknya dapat mencegah adanya budaya korupsi dari jual beli jabatan. Karena, jika sudah sampai di KASN biasanya akan menyodorkan beberapa nama, tidak hanya tiga nama.
"Sedangkan jika tertutup kecenderungan ada praktik korupsi. Bahkan ada juga yang nekat membayar uang muka. Kalau sudah seperti itu biasanya ada nada setoran kalau sudah menjabat," terang Irwansyah.