![Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720091050126-bu6sm.jpeg)
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka
KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara (Malut), Imran Jakub ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi jabatan di lingkungan pemerintahan provinsi Maluku Utara tahun 2019-2024.
Imran merupakan pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui Kepala BPPJB Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan secara tunai ataupun transfer.
"Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik. Pada transaksi pertama, Gani mendapatkan uang Rp210 juta, lalu transaksi kedua, ketika Imran sudah dilantik dan memberikan uang Rp1 miliar.
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” tutur Asep.
Akibat perbuatannya, Imran disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari pada kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia sendiri telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi Rp99,8 miliar dan USD30 ribu.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaKPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaIstri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba bukan diusung PKS, melainkan oleh PDIP dan PKPI.
Baca Selengkapnya