Identitas Pasien Corona Dirahasiakan, 2 Warga Surabaya Gugat UU Praktik Kedokteran
"Kita sebagai warga berhak tahu siapa itu pasien, jangan-jangan tetangga kita, jangan-jangan kita sudah pernah kontak dengan mereka. Kan bahaya kalau kita tidak tahu," tegasnya.
Takut tertular penyakit virus corona atau covid-19, dua orang warga Surabaya menggugat Undang-undang (UU) Praktik Kedokteran yang mengatur tentang kerahasiaan data identitas pasien. Mereka menggugat lantaran selama ini pemerintah merahasiakan data pasien yang sudah dinyatakan tertular.
Dua warga Surabaya yang menggugat UU Praktik Kedokteran itu adalah, Nur Ana Apfianti dan Kusnan Hadi. Kedua pemohon gugatan tersebut mengkuasakan permohonan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pada pengacara Muhammad Sholeh.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Dikonfirmasi terkait dengan gugatan ini, Sholeh, panggilan akrabnya, membenarkannya. Dia mengaku telah mendaftarkan gugatannya tersebut melalui dari pada Senin (23/3) ini.
"Mewakili dua pemohon, kita sudah daftarkan gugatan uji materi UU Praktik Kedokteran soal pelarangan membuka data pasien corona ke MK. Gugatan ini dilatarbelakangi sikap pemerintah yang tidak mau membuka identitas pasien positif corona dengan alasan melanggar UU," ujarnya.
Dalam permohonan gugatan tersebut, ada beberapa pasal UU yang dipersoalkan oleh pihaknya. Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 48 ayat (2) Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No. 116), Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No. 153).
Serta Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 No. 298) Terhadap Pasal 28 F dan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menyebut, masifnya penyebaran virus corona yang ditunjukkan dengan makin meningkatnya jumlah korban yang terinfeksi membuat banyak masyarakat di Indonesia khawatir tertular penyakit tersebut. Di satu sisi, pemerintah justru merahasiakan data para pasien yang dianggap sudah tertular penyakit itu.
Hal ini lah yang membuat para pemohon khawatir turut tertular, lantaran tidak mengetahui siapa orang-orang yang pernah dijumpai atau berdekatan dengan siapa pun, yang bisa jadi telah membawa virus corona. Disadari atau tidak.
"Kita sebagai warga berhak tahu siapa itu pasien, jangan-jangan tetangga kita, jangan-jangan kita sudah pernah kontak dengan mereka. Kan bahaya kalau kita tidak tahu," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat berhak tahu data pasien tersebut hingga ke rincian informasi identitas. Sebab jika tidak, maka hal itu akan membahayakan, dan masyarakat menjadi tidak bisa mawas diri.
Apalagi, menurutnya, membuka identitas pasien corona bukanlah suatu hal yang melanggar hak pasien. Menurutnya corona juga bukanlah sesuatu yang memalukan, maka itu pasien tak perlu takut akan stigma yang terjadi di masyarakat.
"Penyakit corona bukan sesuatu yang memalukan, dan bisa menimpa siapapun yang pernah kontak dengan penderita corona. Dengan gugatan ini supaya pemerintah membuka semua data pasien corona tanpa dianggap melanggar hak pasien," tegasnya.
Dia mengkritik langkah pemerintah yang melakukan tracing dengan hanya mengandalkan keterangan pasien. Sebab menurutnya, belum tentu pasien tersebut akan jujur dan terbuka atau bisa juga karena faktor lupa.
"Orang kan bisa juga lupa pernah berkontak dengan siapa saja, atau bisa juga ia menutupi pertemuan dengan siapa untuk tujuan tertentu. Yang jelas, harusnya pemerintah tidak boleh percaya begitu saja dengan keterangan pasien," jelas dia.
Untuk itu lah, dia pun mendesak pada pemerintah agar transparan soal penyebaran penyakit ini, termasuk di antaranya dapat membuka data pasien yang sudah dinyatakan tertular corona.
"Kami berharap permohonan gugatan ini dapat dikabulkan seluruhnya. Sehingga pemerintah mau membuka semua nama pasien corona. Pasal yang kita gugat harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa, rahasia kedokteran bisa dibuka jika menyangkut kepentingan umum," ungkapnya.
(mdk/ray)