Ikut Antarkan 5 Kg Sabu, Nelayan di Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara
Seorang nelayan Asahan, Ilham (30), dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai dia bersalah karena terlibat jual-beli 5 kg sabu.
Seorang nelayan Asahan, Ilham (30), dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai dia bersalah karena terlibat jual-beli 5 kg sabu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih mewakili JPU Jacky Octavianus Situmorang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Senin (14/12). Ilham, yang hadir secara telekonferensi, dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Naskah Kushan ditemukan? Ilmuwan berhasil memecahkan isi 'Naskah Kushan' yang selama ini membuat penasaran ahli bahasa sejak ditemukan pada 1950-an.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana kurungan selama 3 bulan," tuntut Buha.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada Kamis 21 Mei 2020, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan ada seseorang bernama Dodi (DPO) memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Kenanga Jalan Sisingamangaraja, Teladan Barat, Medan Kota. Petugas melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, hanya Ilham yang ada di sana.
Penggeledahan dilakukan. Di dalam lemari ditemukan tas ransel hitam berisi 5 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.
Ilham yang diinterogasi mengaku 5 Kg sabu itu milik Dodi. Temannya itu sedang pergi keluar kamar.
Awalnya Ilham sudah mengetahui temannya Dodi membawa narkotika jenis sabu. Namun dia tidak berani untuk bertanya, karena sering diberi uang.
Ilham sudah mengetahui Dodi bekerja sebagai kurir narkoba sejak 2 tahun lalu. Dodi juga telah memberi tahu akan mengantar sabu-sabu ke Medan. Dia mengajak Ilham saat membawa 1 tas berisi 5 Kg sabu-sabu.
Baca juga:
Residivis, DJ Rio Pakki Kembali Dicokok Terkait Kasus Narkoba
Bawa Nasi Bungkus Berisi Sabu untuk Tahanan Polrestabes Medan, 2 Pria Ditangkap
Razia PSBB Tim Covid-19, Pengunjung Kafe Justru Kedapatan Positif Narkoba
Catherine Wilson Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Dituntut 20 Tahun Penjara
Industri Narkoba Dibongkar, Ekstasi Dibuat dari Obat Sakit Kepala
Terima 10 Kilogram Sabu, Yani Dituntut Pidana Mati