Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Sebanyak tujuh anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang yang terlibat penyisihan barang bukti narkoba sabu seberat satu kilogram (kg) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PDTH) oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepri.
"Iya benar hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri dijatuhkan sanksi PDTH,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandara Arsyad dikonfirmasi di Batam, Kamis (12/9), demikian dikutip Antara.
- Selewengkan 1 Kg Barang Bukti Sabu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Dijatuhi Sanksi PTDH
- Anggota Brimob Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Bassura Jaktim, Alami Luka Bakar 12 Persen
- Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
- Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Perwira menengah Polri itu menyebut sidang etik terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu digelar dari 30 Agustus sampai dengan awal September 2024.
Dari 10 orang tersebut, tiga perwira telah disidang etik terlebih dahulu yakni mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama dua jajaranya Iptu SE dan Ipda FA. Pada tanggal 5 September, melalui Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamotor, diketahui ketiganya dijatuhkan sanksi PTDH.
Sementara itu, sidang etik untuk tujuh anggota Satnarkoba Polresta Barelang lainnya sedang berproses hingga kabar putusan etiknya baru diketahui hari ini.
“Hasil sidang KKEP terhadap ke-10 pelanggar kode etik profesi Polri dari tanggal 30 Agustus sampai awal September 2024,” ujar Pandra.
Mantan Kabidhumas Polda Lampung itu menyebut, ke 10 pelanggar KKEP tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e disebutkan pelanggarannya melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.
Terkait apakah ketujuh pelanggar KKEP itu mengajukan banding sama seperti tiga perwira lainnya, Pandra menyebut masih berproses.
“Masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar kode etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding,” ujar Pandra.
Ketujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.