Ikut tawuran tewaskan pelajar, siswa SMA Pelita Harapan ditangkap
GG sempat hendak kabur dan tidak pulang ke rumah. Korbannya tewas disabet senjata tajam.
Seorang pelajar di Kabupaten Bekasi, GG (16 tahun) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten. Sebabnya adalah pelajar sekolah swasta itu terlibat tawuran menyebabkan seorang pelajar lain tewas.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Sukamto mengatakan, tawuran itu terjadi di area futsal Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Sabtu (6/6) sore.
Dalam peristiwa itu, satu pelajar SMK PGRI Bojongmangu, Cecep (16 tahun) tewas akibat disabet senjata tajam di sekujur tubuhnya. Korban ditemukan tergeletak tak jauh dari rumah dinas Wakil Bupati Bekasi.
"Tersangka ditangkap tiga jam kemudian, tak jauh dari rumahnya di Cikarang Selatan," kata Sukamto di Cikarang, Minggu (7/6).
Sukamto mengatakan, tersangka merupakan pelajar SMA Pelita Harapan, Kabupaten Bekasi. Usai peristiwa itu, tersangka ingin melarikan diri dan tidak pulang ke rumahnya.
"Tawuran usai pulang sekolah. Karena kedua kelompok yang terlibat sebagian masih memakai seragam sekolah," ujar Sukamto.
Tersangka kini ditahan di Polresta Bekasi Kabupaten. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHPidana juncto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.