Illegal Fishing di Selat Malaka, 2 Kapal Berbendera Malaysia Diringkus
Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia diringkus terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 571 Selat Malaka.
Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia diringkus terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 571 Selat Malaka.
"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TB Haeru Rahayu, Kamis (12/11). Dikutip dari Antara.
-
Bagaimana Menteri Trenggono ingin memanfaatkan kapal ikan asing ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. "Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga," bebernya.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Siapa yang memulai kebijakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal dengan cara dibom? Diketahui, kebijakan penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Kapan Ikan Pari Jawa terakhir kali tercatat? Spesies ikan pari Jawa yang sangat langka dan hanya pernah tercatat satu kali pada akhir tahun 1800-an, telah dinyatakan punah setelah dilakukan oleh tim internasional yang dipimpin oleh Universitas Charles Darwin (CDU).
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
Dia memaparkan penangkapan itu terjadi pada 10 November 2020 pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.
Kedua kapal berbendera Malaysia itu yakni KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal.
"Waktu kami cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," urainya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Dirjen KKP menyatakan kedua kapal itu digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.
Disebutkan, kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," ucapnya.
Total 80 kapal ikan telah ditangkap pada KKP dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.
Baca juga:
Curi 16 Ton Ikan, Ini 3 Fakta Penangkapan Tiga Kapal Malaysia yang Dibawa ke Belawan
Tiga Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Indonesia
Curi Ikan, Kapal Berbendera Vietnam Didepak Kapal Patroli KPK dari Laut Natuna Utara
DFW Catat Pencurian Ikan di Perairan Natuna Meningkat dalam 5 Bulan
Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Perairan Natuna
4 Langkah Pemerintah Atasi Kasus Pencurian Ikan oleh Vietnam