Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Paling Banyak Bule Rusia
Dari 40 WNA yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay. Sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 40 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran di Bali. Deportasi dilakukan 1 Januari hingga 2 April 2023 dan dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA," kata Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai, Bali, Senin (3/4).
Sementara, kedelapan WNA dengan rincian 4 WNA asal Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan 2 WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan dan termasuk seorang WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan perlawan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas juga sudah diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 31 Maret 2023.
Sugito mengatakan, dari 40 WNA yang sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay. Sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Kemudian, mayoritas WNA yang di deportasi berasal dari Rusia 14 orang Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Perancis 1 orang, Uganda 1 orang dan Yordania 1 orang.
"Bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya.
Baca juga:
Bule Prancis Diduga Gangguan Jiwa di Simeulue Dijemput Keluarga Pakai Pesawat
Bikin Ulah, Bule AS Mabuk Ganggu Istri Orang di Bandara Ngurah Rai
Menteri Rusia Beri Pesan ke Warganya di Bali: Patuhi Aturan, Jika Melanggar Ditindak
Simpan Ganja Cair, Bule Amerika Dideportasi dari Bali
Sandiaga Uno: Turis Asing Tak Boleh Bekerja di Indonesia
Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 210 WNA, Ini Penyebabnya