Imparsial Sebut Aturan Pemanggilan Anggota TNI Tunjukkan Dominasi Militer
Hussein meyakini, dengan aturan itu maka ranah militer menunjukkan ketertutupan terhadap proses penegakkan hukum yang terbuka dan transparan.
Imparsial menilai surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum yang dikeluarkan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bermasalah. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad meyakini, aturan itu menunjukkan dominasi militer terhadap negara.
"Kami melihat ini semakin menunjukkan dominasi militer terhadap negara. Mereka merangsek masuk ke ranah sipil dan lewat telegram panglima itu tidak hanya mengatur ke internal TNI tapi juga eksternal," kata Hussein saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (24/11).
-
Bagaimana cara Hadi Tjahjanto menyapa prajurit TNI? "Ketika berjumpa dengan Prajurit, maupun keluarga besarnya saya selalu berusaha menyapa terlebih dahulu seperti apa yang dipesankan oleh kedua orang tua saya dahulu," tulisnya dalam caption.
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang dilakukan Hadi Tjahjanto saat bertemu dengan keluarga prajurit TNI? Hadi juga sempat menceritakan perjuangan menjadi anak Kopral. "Tahu enggak Ibu-Ibu, dulu Bapak saya pangkatnya apa? Bapak saya pangkatnya Kopral. Tapi Bapak saya bisa menyiapkan saya ternyata bisa menjadi Menkopolhukam. Ya karena sekolah dan doa dari Ibu tiap hari," ungkapnya.
-
Di mana Marsda TNI Deni Hasoloan lahir? Deni Hasoloan Simanjuntak lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 1973.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Hussein menambahkan, aturan tersebut mencapuri proses hukum di instansi di luar TNI. Padahal aparat penegak hukum hanya meminta keterangan dari prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.
"Ini tidak benar karena semakin menunjukkan dominasi militer terhadap negara," kritik Hussein.
Hussein meyakini, dengan aturan itu maka ranah militer menunjukkan ketertutupan terhadap proses penegakkan hukum yang terbuka dan transparan. Hukum diberi hambatan dengan izin dan pendampingan yang harus dilakukan bila anggota TNI hendak diperiksa atau dipanggil.
"Kami baca ini adanya upaya perlindungan anggota TNI terlibat tindak kejahatan dan ini ada potensi impunitas di tubuh TNI," Hussein menandasi.
Sebagai informasi, aturan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum memuat empat poin. Berikut rinciannya:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Baca juga:
Curhatan Anggiat Pasaribu Usai Cekcok dengan Arteria Dahlan
Klarifikasi Akmil Nama Brigjen Zamroni Terseret Cekcok Arteria vs Anak Jenderal
TNI juga Manusia, Prajurit Ini Tak Disangka Takut Ular, Aksinya Bikin Rekan Ngakak
Kini Terungkap Sosok Brigjen Bersama Wanita 'Anak Jenderal'
Potret Cantik Kakak Beradik Sukses jadi TNI, Foto Ibu yang Dipegang Banjir Doa