Indonesia butuh detektif internasional untuk White Collar Crime
Di Indonesia sendiri sudah lama ada jasa detektif partikelir tetapi masih sembunyi-sembunyi.
Di Indonesia banyak terungkap kasus kejahatan kerah putih (White Collar Crime). Kejahatan ini dilakukan dalam birokrasi pemerintahan, di antaranya dalam bentuk korupsi dan penggelembungan rekening. Aset para perampok kekayaan negara ini biasanya disembunyikan di luar negeri.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebutkan jika Pemerintah Indonesia perlu menyewa jasa detektif partikelir guna menelusuri aset koruptor di luar negeri. Hal itu karena pemerintah tak tahu-seluk beluk negara yang diduga tempat penimbunan aset para koruptor tersebut.
"Para penjahat kerah putih seringkali menyembunyikan aset-asetnya di luar Indonesia. Justru detektif ini akan mencari aset dari kejahatan kerah putih di luar negeri. Kalau di luar negeri, dia kan enggak bisa tahu gang-gangya, perlu detektif karena untuk mengejar aset-aset negara," kata Hikmahanto saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (31/10).
Menurutnya, di Indonesia sendiri sudah lama ada jasa detektif partikelir tetapi masih sembunyi-sembunyi. Mereka beroperasi di ranah kepentingan pribadi dan ekonomi bukan bidang keamanan.
"Jasa detektif sudah ada di Indonesia tapi kepentingannya lebih privat dan belum ada lisensinya. Orang yang menduga istrinya selingkuh, atau orang yang mencari informasi lawan bisnis yang menjadi pelanggannya," terang dia.
Lanjut dia, detektif partikelir yang tak berlisensi ini pun tak mendapatkan perhatian dan pembinaan oleh pemerintah. Detektif swasta ini pun salah-salah dapat dijerat pidana jika kegiatannya malah mengganggu ketenangan masyarakat.
"Mereka (detektif partikelir) tidak ada asosiasi dan pembinaan oleh pemerintah. Kalau ketahuan bisa ilegal tapi dalam batas-batas yang diperbolehkan kalau dia melanggar ketentuan ya ilegal," ujar dia.
Masih menurutnya, adanya detektif partikelir guna membantu mencari informasi secara resmi belum dibutuhkan oleh pemerintah saat ini. Jika pun ada, dia menilai kriminalitas tak akan berkurang.
"Itu tidak perlu karena belum ada kebutuhan dari masyarakat. Kalau ada detektif tetap masih banyak keterbatasan (pengamanan) karena tidak akan menghilangkan kriminalitas. Apalagi di Indoensia gak punya pengalaman, yang bisa malah nasib detektif seperti dept colector," pungkas dia
Baca juga:
Sejarah detektif swasta, dari legenda Inggris sampai fiksi Asia
Kejahatan belum seperti Kolombia, tak perlu detektif swasta
Cerita detektif partikelir di Indonesia
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Di mana Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Siapa yang diwisuda? Samarra Anaya Amandari, sosok yang begitu memesona dengan kecantikannya, baru saja menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP.
-
Kenapa Sandra Dewi diperiksa oleh Kejaksaan Agung? Menurut ketut, keterangan Sandra berguna untuk meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka Hervey Moeis. “Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM. Maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” ujarnya.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.