INFOGRAFIS: Ada Label Halal Indonesia, Bagaimana dari MUI?
Label halal Indonesia akan menggantikan label halal sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label Halal Indonesia berlaku nasional.
Pemerintah telah menerbitkan logo baru untuk label halal di Indonesia. Penggunaan logo baru mengacu Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Label halal Indonesia akan menggantikan label halal sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label Halal Indonesia berlaku nasional.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Kapan Logos ditemukan? Kasus Logos dimulai saat masyarakat memberikan informasi kepada Polda Jawa Timur tentang penyelundupan orang utan. Kepala Satuan Polisi Hutan Balai BKSDA Jawa Timur, Harry Purnomo, menjelaskan bahwa aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan Logos pada 23 Juni 2023.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Bagaimana logo HUT RI ke-79 merepresentasikan semangat "Nusantara Baru, Indonesia Maju"? Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini merupakan kolaborasi Kemensetneg, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI).
Terlihat ada perbedaan pada label halal lama dan terbaru. Pada label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Kementerian Agama, Mastuki mengatakan akan ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya. Label Halal yang ditetapkan MUI masih dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," kata Mastuki.
Baca juga:
BPJPH Kemenag: MUI Tetap Dilibatkan Proses Sertifikasi Halal Tinjauan Fatwa
DPR Minta Komisi VIII Pantau Soal Label Halal BPJPH Kemenag
Tanggapan MUI Soal Logo Baru Halal Indonesia
BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia
Kemenag Keluarkan Logo Baru, Stempel Halal MUI Masih Berlaku hingga Stok Produk Habis