Kisah Pilu Logos, Orang Utan Kalimantan yang Diselundupkan ke Pulau Jawa
Proses pemulangannya ke Kalimantan tidak berjalan mudah.

Proses pemulangannya ke Kalimantan tidak berjalan mudah.

Kisah Pilu Logos, Orang Utan Kalimantan yang Diselundupkan ke Pulau Jawa

Logos merupakan seekor bayi orang utan asal Kalimantan berusia 1,5 tahun. Ia bernasib malang. Di usianya yang belum beranjak dewasa, Logos sudah diselundupkan hingga ke Jawa Timur.
Kasus Logos dimulai saat masyarakat memberikan informasi kepada Polda Jawa Timur tentang penyelundupan orang utan.
Kepala Satuan Polisi Hutan Balai BKSDA Jawa Timur, Harry Purnomo, menjelaskan bahwa aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan Logos pada 23 Juni 2023.
Mereka juga berhasil menangkap tersangka berinisial FF yang saat ini menghadapi proses hukum.
Mengutip Liputan6.com pada Selasa (26/9), Logos awalnya dibawa dari Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah orang utan itu keluar dari kapal, polisi menemukannya berada di dalam truk yang penuh muatan.
Saat itu Logos masih bergerak dan meronta-ronta di dalam kandang besi. Setelah diselidiki, polisi menangkap FF.
Kini, Logos telah pulang kembali ke habitat aslinya. Namun perjalanan pulangnya tidaklah mudah terutama karena ia terpisah dari induknya. Bahkan proses pemulihan dan adaptasinya memerlukan waktu bertahun-tahun.

Nama “Logos” diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar.
Nama tersebut diambil dari polisi yang berhasil menangkap pelaku penyelundupan primata yang dilindungi tersebut. Saat ini ia tengah menjalani masa rehabilitasi di kandang demplot, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng, Nizar Ardha, mengatakan bahwa Logos dibawa kembali ke Kalimantan Tengah setelah pihaknya bersama beberapa lembaga lain melakukan uji DNA untuk menentukan spesies orang utan tersebut.
“Hasil uji DNA yang dilakukan di laboratorium UGM menunjukkan bahwa Logos adalah spesies Pongo Pygmaeus Wrumbii, yang memiliki area habitat di Kalimantan Tengah dan bagian barat daya Kalimantan,” kata Nizar, mengutip Liputan6.com.
Nizar mengatakan bahwa proses rehabilitasi Logos akan memakan waktu lama tergantung pada kemampuan adaptasi orang utan tersebut. Biasanya setelah tiga tahun rehabilitasi, orang utan belum sepenuhnya dapat kembali ke alam liar mereka.
Rencananya BKSDA akan bekerja sama dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) di Nyaru Menteng, Kota Palangkaraya, atau dengan Orangutan Foundation International (OFI) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melanjutkan proses rehabilitasi Logos.
Berdasarkan data BKSDA Kalimantan Tengah, dalam lima tahun terakhir terjadi dua kasus penyelundupan orang utan. Kasus pertama terjadi pada 2020 di mana orang utan yang diselundupkan di Solo, Jawa Tengah, berhasil dibawa kembali ke Kalimantan Tengah. Orang utan tersebut masih menjalani proses rehabilitasi hingga kini.
Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) mencatat jumlah orang utan yang berhasil repatriasi mencapai 54 individu di mana 11 di antaranya sudah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
CEO Yayasan BOS, Jamartin Sihite menjelaskan bahwa bayi orang utan memerlukan waktu rehabilitasi yang lebih lama untuk mengembalikan sifat liar mereka. Prosesnya kira-kira butuh waktu sekitar 6-7 tahun agar bayi orang utan seperti Logos bisa kembali ke habitat aslinya.
“Agar kasus ini tidak terulang, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi yang mendalam kepada masyarakat. Agar masyarakat memahami bahwa satwa-satwa ini bukan untuk diperjualbelikan,” tegas Jamartin.