Ingin perhatikan nasib honorer, KemenPAN RB terkendala peraturan
"Kalau saya trabas undang-undang, saya bisa dipenjara," kata Yuddy.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengaku tengah bimbang. Pihaknya sejauh ini mengaku telah maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2).
Menurut Yuddy, tidak ada diskresi menteri yang bisa mengalahkan Peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), apalagi Undang-Undang. "Kalau saya trabas undang-undang, saya bisa dipenjara," kata Yuddy dalam keterangannya, Senin (8/2).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman menuturkan, pihaknya kini tengah berupaya menyelesaikan pelbagai persoalan ini. Koordinasi dengan pelbagai kementerian/lembaga juga telah dilakukan.
"Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," ujar Herman.
Menurutnya, itu dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. Namun demikian, sampai sekarang harus diakui upaya itu belum memberikan hasil.
Menurutnya, kendala itu karena adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS usai diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.
Herman menyebutkan sejumlah peraturan perundangan tersebut tidak bisa diterabas. Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, tidak memungkinkan rekruitmen dan pengangkatan CPNS dilakukan secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu.
Disebutkan, dalam pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dalam pasal 62 ayat 2 Undang-Undang tersebut juga dinyatakan, proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). "Dengan kata lain, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sudah tidak dimungkinkan adanya pengangkatan langsung menjadi calon PNS," ujarnya.
Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, juga memberikan batasan-batasan yang jelas.
PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan , Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
"Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 harus sudah selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014," terangnya.