Ingin Terapkan TPPU, Capim KPK Ini Bilang 'Orang Lebih Takut Miskin Daripada Mati'
"Apa sulitnya menerapkan TPPU ini. Dalam konteks setiap pejabat publik terjerat korupsi, kita cukup (terapkan TPPU)," kata Nawawi.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bakal menjerat pelaku korupsi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nawawi yang berprofesi sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Bali menyebut bakal membuat pelaku korupsi miskin dengan Pasal TPPU.
"Apa sulitnya menerapkan TPPU ini. Dalam konteks setiap pejabat publik terjerat korupsi, kita cukup (terapkan TPPU), kalau terpilih saya lakukan pertama ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar dia saat uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Rabu (28/8).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dia mengaku akan komitmen menerapkan pasal TPPU ke pelaku tindak pidana korupsi. Menurut dia, orang lebih takut jatuh miskin dari pada mati.
"Saya komit. Orang lebih takut miskin dari pada mati," kata dia.
Selain akan menerapkan pasal TPPU, Nawawi juga akan menguatkan KPK dalam hal praperadilan. Dia menyatakan bakal berupaya sebaik mungkin akan para tersangka tak lepas melalui praperadilan.
"Sampai saat ini, ada kurang lebih lima praperadilan (dari tersangka) KPK yang dikabulkan. Ini sebetulnya tamparan keras di luar keputusan MA soal SAT (Syafruddin Temenggung). Tamparan keras bagi KPK, Mereka tidak hati-hati dalam menetapkan tersangka," kata dia.
Pansel Capim KPK kembali melakukan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK pada Rabu (28/8/2019). Ketujuh capim KPK yang akan menjalani uji publik tersebut adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak.
Kemudian, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Uji publik berlangsung di ruang serba guna gedung III Sekretariat Negara Jakarta dan dimulai pukul 08.00 WIB. Sembilan orang pansel capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf akan mengajukan pertanyaan kepada para capim secara bergantian selama 1 jam.
Selain Pansel Capim KPK, ada dua orang panelis juga yang akan bertanya yaitu sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Jika Lolos, Capim KPK Ini Klaim Bisa Cegah Hakim Terjerat Korupsi
Capim Pensiunan Jaksa: OTT Hanya Tutupi Kelemahan KPK di Satu Sisi
Tak Setor LHKPN, Capim KPK Curhat Bilang 'Istri Kurang Hargai Saya'
Ditanya Soal Pasal Suap, Capim KPK Luthfi Mengaku Tak Paham
Cerita Capim Lili Pintauli Saat di LPSK Dipersulit Lindungi Pegawai KPK