Ini 5 cara yang dipakai untuk mengeksekusi terpidana mati
Hukuman mati disebut-sebut menjadi hukuman paling berat untuk seseorang akibat perbuatannya.
Hukuman mati masih jadi pembicaraan menarik beberapa hari ini. Terakhir, pada Minggu (18/1), 6 narapidana dieksekusi mati di Nusakambangan dan Boyolali. Keenam napi itu ditembak menggunakan senjata laras panjang.
Ternyata hukuman mati memang sudah banyak dipakai negara-negara dunia sejak zaman dulu. Namun caranya berbeda-beda.
Hukuman mati disebut-sebut menjadi hukuman paling berat untuk seseorang akibat perbuatannya. Misalnya karena kasus pembunuhan atau narkoba.
Nah, berikut beberapa cara yang dipakai di dunia untuk mengeksekusi terpidana mati seperti dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber, Selasa (20/1):
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Apa yang menjadi kontroversi dari pernyataan Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika sempat viral lantaran melontarkan ide tentang para capres yang harusnya ada tes mengaji.
-
Kontroversi apa yang terjadi antara Atta Halilintar dan Tompi? Menurut penyanyi dan dokter bedah tersebut, apa yang dilakukan oleh kreator konten adalah sebuah kekeliruan besar. Terlebih saat mengetahui bahwa angka taksiran rumah senilai 150 miliar itu hanyalah trik untuk menarik perhatian penonton, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Mengapa modifikasi cumi-cumi darat kontroversial? Modifikasi cumi darat ini meningkatkan performa kendaraan, namun memiliki efek samping yang sangat kontroversial dan merugikan lingkungan serta kesehatan.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
Pancung
Hukuman pancung adalah hukuman dengan memenggal kepala manusia. Hukuman ini masih diterapkan oleh beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Iran sesuai syariat Islam untuk kasus pembunuhan.
Pada hukuman pancung, terdakwa yang akan dieksekusi biasanya ditutup matanya. Sehingga mereka tidak dapat melihat pedang atau kapak yang datang menebas leher mereka, agar mereka tidak dapat menghindar atau mengelak.
Alat yang masih biasa digunakan Arab Saudi untuk hukum pancung adalah pedang. Dengan sekali tebas, biasanya kepala manusia yang dieksekusi itu langsung putus dan menggelinding.
Hukuman pancung ini dulunya juga tak dilakukan dengan pedang saja. Di Prancis contohnya, zaman dulu hukuman mati pancung menggunakan alat pemenggal bernama Guillotine.
Pada 2011 silam, masyarakat sempat heboh dengan kasus Ruyati binti Satubi. Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia itu dihukum mati dengan cara pancung.
  Â
Kursi Listrik
Hukuman mati dengan memakai kursi listrik pernah digunakan di Amerika Serikat. Selain Amerika, Filipina juga pernah menggunakan metode ini terakhir pada tahun 1976.
Hukuman ini dilakukan dengan cara mengalirkan aliran listrik di kursi korban. Kursi yang digunakan adalah kursi khusus dengan kekuatan 200-2.400 volt, yang akan dialirkan 20-30 detik.
Efek dari setruman kursi itu dapat langsung membuat jantung manusia berhenti bekerja dan menimbulkan efek mengerikan pada tubuh.
  Â
Gantung
Hukuman gantung adalah hukuman dengan cara menggantung leher manusia di tiang gantungan. Konon kabarnya hukuman gantung ini kali pertama digunakan oleh Kerajaan Persia pada zaman dulu kala.
Prosedur hukumannya menggunakan tali yang diikatkan di leher manusia.
Hukuman dengan cara gantung ini masih digunakan di Irak, Iran, Mesir, Jepang, Pakistan, Singapura, dan Malaysia.
  Â
Suntik Mati
Hukuman mati ini konon kabarnya yang paling sedikit rasa sakitnya. Hukuman suntik ini juga digunakan di Amerika Serikat, China, Vietnam, dan Thailand.
Hukuman suntik mati ini digunakan dengan cara mengisi racun berdosis tinggi kepada calon korban. Cairannya berisi racun itu biasanya terdiri dari 3 jenis zat.
Zat pertama adalah Sodium Thiopental yang berfungsi untuk membius (membuat korban tertidur). Zat racun kedua adalah Pancuronium Bromide yang memberi efek lumpuhnya sistem kerja paru-paru sehingga membuat korban susah bernafas. Zat racun terakhir adalah Potassium Chlorida yang mampu memberikan efek pompa darah dari jantung berhenti bekerja pelan-pelan.
  Â
Tembak Mati
Hukuman tembak mati masih menjadi hukuman yang masih banyak digunakan di negara-negara dunia. Hukuman ini dilakukan dengan cara menembak jantung seseorang, dan biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
Negara-negara yang masih menggunakan metode hukuman mati ini adalah Indonesia, Malaysia, Somalia, China, Taiwan, Rusia, dan Yaman.
Di Indonesia, hukuman mati ini dilakukan oleh 12 anggota polisi, masing-masing menggunakan senjata laras panjang. Namun yang diisi peluru hanya 3 senapan dengan tujuan menjaga psikis si penembak. Ke-12 polisi itu dipastikan juga akan mengambil secara acak senapannya.
Baru-baru ini Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 6 orang dengan hukuman mati pada pukul 00.00 WIB, Minggu (18/1). Lima orang rencananya akan dieksekusi di Nusakambangan dan satu orang di Boyolali, Jawa Tengah.
Enam terpidana mati yang dieksekusi mati tersebut yakni Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38) warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) warga Negara Belanda, Tran Thi Bich Hanh (37) warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Baca juga:
Vietnam dukung hukuman mati di Indonesia
3 Alasan Jokowi harus tolak lobi Australia soal hukuman mati
Iwan Fals dan tokoh ini serukan koruptor dihukum mati
Kemarahan rakyat Indonesia saat Basri Masse digantung Malaysia
Jokowi tak gentar diteror asing soal eksekusi mati
Menunggu eksekusi mati jilid IIÂ Â