Ini 9 orang terpidana yang akan dieksekusi mati di Nusakambangan
Ke sembilan terpidana mati tersebut semuanya warga negara asing.
Meski belum ada pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung, namun eksekusi mati 9 terpidana mati akan segera dilakukan di Nusakambangan. Informasi yang dihimpun di sekitar Nusakambangan, eksekusi mati itu akan dilaksanakan pada Selasa atau Rabu besok.
Dari informasi yang diperoleh merdeka.com, Minggu (26/4), hukuman mati jilid II itu akan mengeksekusi 9 orang. Ke sembilan terpidana mati tersebut semuanya warga negara asing.
Berikut 9 WNA yang akan dieksekusi mati tersebut:
1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin
3. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.
Sebelumnya, pengacara Raheem Agbaje Salami terpidana mati asal Nigeria, Utomo Karim mengatakan, pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan Selasa atau Rabu (29/4) dini hari.
"Sudah seperti tempo hari, intinya eksekusi akan dilaksanakan Selasa atau Rabu dinihari," kata Utomo usai mendampingi Raheem mendengarkan notifikasi dari Kejaksaan di Lapas Besi Pulau Nusakambangan, Sabtu (25/4) malam.
Utomo mengatakan, setiap terpidana mati harus mendengarkan notifikasi tersebut. Para terpidana mati dipanggil secara bergantian. Narapidana pun tak ada yang teriak histeris mendengar keputusan itu.
"Rodrigo Gularte saya lihat dia protes. Dia menolak. Saya melihat dari jauh karena tak mendampingi," katanya.