Ini alasan Bareskrim jerat polisi penolak suap Rp 7 M tersangka
Bareskrim menegaskan tindakan Kompol AS yang menjembatani pihak swasta dan King Hu adalah salah.
Bareskrim Polri akhirnya buka suara soal isu kriminalisasi Kompol AS yang tolak uang suap Rp 7 miliar. Versi Bareskrim Polri, Kompol AS terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang karena campur tangan terhadap penyerahan dan pengubahan sertifikat milik Kinghu kepada pihak swasta.
Bahkan Kompol AS juga dituduh memaksa Kinghu memberikan sertifikat dengan imbalan penangguhan penahanan.
"KH (Kinghu) ini ditahan, kemudian yang bersangkutan mengajukan penangguhan ke penyidik tetapi tersangka meminta sertifikat hak milik atas nama istri KH berupa sertifikat Kelurahan Batu Nunggal, Bandung," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
Djoko menuturkan Kompol AS bersama pihak swasta serta BPN Bandung mengubah sertifikat tanah dari yang bernomor 1107 menjadi berubah kepemilikannya dengan sertifikat bernomor 4073.
"Kondisi terpaksa untuk mengajukan penangguhan. Penangguhan itu ada syarat adalah orang dan sertifikat, tidak seperti penangguhan orang dan uang (sesuai ketentuan)," sambung dia.
Akibat ikut campurnya Kompol AS terhadap kasus tanah yang bukan tanggung jawabnya, AS di jerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 10 huruf a UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau dengan sengaja menggelapkan akta yang dikuasai karena jabatannya," terang Djoko.
Bareskrim menegaskan tindakan Kompol AS yang menjembatani pihak swasta dan King Hu adalah salah. Apalagi kasus swasta dan King hu tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kompol As.
"Apapun istilah bekerja ada norma yang dibatasi kewenangan, hak, kewajiban berkaitan dengan ada hubungan menangani tidak ada hubungan menjembatani punya batasan, kewenangan itu (Kompol AS) terlampaui, hak kewajiban harus seimbang," tuturnya.
Sebelumnya menurut versi Kompol AS, penangguhan penahanan dilakukan karena kondisi kesehatan King Hu yang memburuk. Dia pun mengaku hanya bermaksud baik menghubungkan pihak swasta (Edwin) selaku pemilik tanah sah kepada King Hu.
"Saya kumpulkan semua pihak tersebut, akhirnya King hu menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Edwin dengan sukarela. King Hu ini mafia tanah. Ada semua bukti-buktinya," tutur Kompol AS.
Penyerahan itu tak sepenuhnya sukarela, King Hu melobi Kompol AS dengan iming-iming uang Rp 7 miliar jika sertifikat tanah di Bandung itu kembali kepadanya.
Kompol AS menolak. Namun, King Hu berhasil melobi atasan Kompol AS dengan dijanjikan uang miliaran itu. "Saya tidak mungkin melakukan itu, saya enggak mau Rp 7 miliar. Tiba-tiba atasan saya Kombes U bilang sudah balikin sertifikatnya, katanya kita bagi 50:50 tapi saya diam saja," jelas dia.
Suap itu diketahui oleh keluarga Atang. Setelah beberapa lama, Kompol AS dinyatakan sebagai tersangka.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.