Ini Alasan Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Suka Bantu Pengaduan Rakyat di Kopi Joni
Sedangkan untuk pantauan di rutan Narkoba, Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.36 Wib terlihat jika Teddy Minahasa telah masuk ke gerbang rutan dengan rombongan mobil yang dikawal kendaraan Polantas dan kendaraan Propam Polri.
Penasehat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyampaikan jika kliennya saat ini telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya setelah selesai menjalani proses Tempat Khusus (Patsus) di Propam Mabes Polri.
"Tm lagi proses dibawa dari Mabes ke sini karena pemeriksaan di Patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman saat ditemui wartawan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Adapun, Hotman menjelaskan alasannya menjadi penasehat sosok Jenderal Bintang Dua itu karena, Teddy Minahasa dikenalnya sebagai orang yang membantu dirinya dalam pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Motivasi saya kenapa mau ya karena memang waktu jauh sebelum corona saat pak Teddy sebagai Karopaminal Propam membantu kasus pengaduan di kopi joni rakyat-rakyat kecil yang saya bantu. Itu alasannya terutama ya," ujarnya.
Sedangkan untuk pantauan di rutan Narkoba, Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.36 Wib terlihat jika Teddy Minahasa telah masuk ke gerbang rutan dengan rombongan mobil yang dikawal kendaraan Polantas dan kendaraan Propam Polri.
Namun demikian saat Teddy Minahasa turun dan masuk ke rutan, tidak terlihat karena pagar rutan yang tinggi dan proses pemasukan ke dalam rutan dilakukan secara tertutup oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polri telah menyiapkan Tempat Khusus (Patsus) terhadap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Hal ini terkait dengan dugaan kasus narkoba yang menjeratnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Patsus terhadap Teddy Minahasa telah disiapkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Penempatan dirinya itu juga sambil menunggu proses pidananya.
"Untuk Patsus tentunya dari Propam, ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya. Selaku proses pidananya nanti ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro, itu masalah teknis," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (14/10).
Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/rhm)