Ini alasan jaksa kembalikan berkas Buni Yani ke penyidik
Ini alasan jaksa kembalikan berkas Buni Yani ke penyidik. Saat ini berkas perkara kasus Buni telah dikembalikan ke penyidik dari kejaksaan sejak Selasa 20 Desember lalu. Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, ada berkas yang perlu ditambahkan yakni keterangan ahli.
Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya terus berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani. Saat ini berkas perkara kasus Buni telah dikembalikan ke penyidik dari kejaksaan sejak Selasa 20 Desember lalu.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, ada berkas yang perlu ditambahkan yakni keterangan ahli.
"Kejaksaan meminta keterangan ahli," katanya saat ditemui merdeka.com, di Gedung Bea Cukai saat menghadiri pemusnahan miras ilegal, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
Sementara itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat mengatakan, polisi akan meminta keterangan ahli hukum pidana.
"Kita akan minta keterangan dari salah satu perguruan tinggi. Saksi ahli hukum pidana," kata Agus, Kamis (22/12) kemarin.
Saat ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi ahli. Nantinya, berkas tersebut diupayakan akan dilimpahkan kembali dalam seminggu ini.
"Diupayakan waktu 14 hari ke kejaksaan," pungkas Agus.
Seperti diketahui, Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang penggalan Surat Al-Maidah ayat 51.
Atas tindakan tersebut, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, majelis tunggal PN Jaksel Sutiyono, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.