Ini Aturan Perjalanan Anak 6-12 Tahun Belum Divaksin Covid-19 Selama Libur Nataru
Dalam aturan terbaru Kemenkes, pelaku perjalanan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan mengizinkan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 melakukan perjalanan selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Surat diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dalam surat itu disebutkan, pelaku perjalanan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan. Selain itu, anak harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19.
"Anak tersebut juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," demikian bunyi poin keenam SE tersebut yang dikutip Selasa (20/12).
Bila orang tua atau pendamping anak belum melakukan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan pemerintah tetap mengatur mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan mobilitas itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
“Pemerintah melalui Satgas Covid terkait dengan protokol kesehatan tetap melakukan pengaturan mobilitas masyarakat yang aman Covid sesuai dengan SE Satgas No 24/2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan SE Satgas No 25/2022 untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkat, Senin (19/12).
Dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi. Kemudian wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.
Khusus pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, cukup menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat bahwa belum bisa divaksin.
Sementara pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas tidak wajib menunjukkan hasil testing bila sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Sementara jika hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.
Khusus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib testing. Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun tidak wajib testing bila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jika baru menerima vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
(mdk/tin)