Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan
Kresno juga mengungkapkan, jika perwira TNI bisa menjadi penasihat hukum dan beracara di Pengadilan. Hal ini harus berdasarkan dengan beberapa kualifikasi.
Keluarga Prajurit TNI bermasalah hukum berhak dapat pendampingan, asalkan ..
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, keluarga anggota TNI bisa dan berhak mendapatkan bantuan hukum.
Hal ini dikatakan dalam konferensi pers terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI lainnya beberapa waktu lalu.
- DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat
- Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
- Buntut Kesal Dicerai, Pria Ini Tusuk Sekeluarga Termasuk Mantan Istri Usai Salat
- Peliknya Prahara Cinta Segitiga Berujung Saling Bacok di OKU, Ternyata Korban Bukan Pasutri Tapi Hidup Bersama
"Apakah prajurit dan keluarga itu dapat diberi bantuan hukum? Jawabannya dapat, mari kita tengok terkait dengan aturannya. Aturannya itu ada di dalam Pasal 27 UUD 1945,"
kata Kresno kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Dalam Pasal itu disebutnya, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya. "Ini sebetulnya siapa pun itu sama kedudukannya di hadapan hukum, ini biasa equality before the law," kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro.
Selain itu, ada beberapa Pasal yang menjadikan keluarga anggota TNI bisa mendapatkan bantuan hukum. Yakni, Pasal 69 UU No 8 tahun 1981 yaitu Kitab UU Hukum Acara Pidana. Pasal 56 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
merdeka.com
Pasal 1 UU 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU 31 tahun 97, yaitu peradilan militer itu diatur dalam Pasal 105, 215, dan Pasal 216. UU TNI, UU 34 tahun 2004, Pasal 50 ayat 2 Huruf F dan UU TNI Pasal 50 ayat 3. "Pasal 50 ayat 3 UU yang sama UU TNI yang berbunyi ini, keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi, perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, C bantuan hukum. Sehingga, tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," jelas Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro.
Saat itu, Kresno juga mengungkapkan, jika perwira TNI bisa menjadi penasihat hukum dan beracara di Pengadilan.
Hal ini harus berdasarkan dengan beberapa kualifikasi tertentu.
"Apakah perwira hukum seperti saya dapat menjadi Penasihat hukum apa enggak? Dalam hal ini adalah Maayor Dedi bisa enggak itu menjadi penasihat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan. Pertanyaannya boleh, karena ada surat edaran mahkamah agung surat edaran nomor 2 tahun 1971," ungkap Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro. "Yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum dimuka pengadilan itu menjadi dasar kita untuk mengikuti mendampingi di dalam sidang di pengadilan," kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro.
Kemudian, dikatakannya ada juga surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum.
"Sehingga clear bahwa perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu mestinya, itu dapat beracara di pengadilan, perwira hukum dapat mendampingi tersangka terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro.
Sementara itu, Kapuspsn TNI Laksda Julius Widjojono menyebut, terkait dengan Peraturan Panglima (Perpang) 2017 itu disebutkan yang dapat menerima bantuan hukum seperti istri hingga anak. "Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan PNS, keluarga prajurit PNS TNI terdiri dari istri prajurit tni dan PNS, anak, janda duda, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS. Organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, janda, duda PNS TNI, dan veteran TNI," ujar Julius.
"Orang tua yang dipersamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi, badan usaha, mitra koperasi dan lainnya. Bisa dibaca di Perpang Kep nomor 1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017," kata Kapuspsn TNI Laksda Julius Widjojono. Meski begitu, terkait dengan Perpang ini nantinya akan dilakukan revisi. Hal ini agar tidak meluas dalam memberikan bantuan hukum. "Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas," kata Kapuspsn TNI Laksda Julius Widjojono.