Ini Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka Akibat Kecelakaan saat Karnaval di Malang
Para korban luka-luka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Sopir pikap penabrak peserta karnaval hingga meninggal dunia di Malang ditetapkan sebagai tersangka
Ini Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka Akibat Kecelakaan saat Karnaval di Malang
Di mana satu orang meninggal dunia atas nama Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara, enam korban lain mengalami luka di kepala, kaki, dan tangan.
Satu di antara para korban adalah bayi laki-laki berusia 4 tahun. Para korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Atas peristiwa tersebut, Ustadi (63) sopir pikap penabrak peserta karnaval hingga meninggal dunia di Malang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita menjelaskan, peristiwa terjadi di sebuah jalanan menurun di Jalan Raya Kedungrejo. Pickup GrandMax N-8969-BF dikemudikan tersangka dari timur ke barat.
- Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
- Ini Identitas 6 Korban Pembantaian KKB Papua di Kali I Distrik Seredela Yahukimo
- Identitas Para Korban Kecelakaan Akibat Prajurit Lawan Arah di Tol MBZ, TNI Tanggung Biaya Pengobatan
- Ini Identitas 15 Korban Meninggal Dunia Akibat Kapal Tenggelam di Buton Tengah
Bersamaan searah di depan kendaraan tujuh orang sedang berjalan kaki. Karena sopir tidak bisa mengendalikan kemudi, mobil menabrak dari belakang para peserta karnaval tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, peristiwa terjadi karena murni kecelakaan. Tersangka dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan pickup hingga menabrak rombongan peserta karnaval yang berjalan di depannya.
“Murni kelalaian karena pada saat kejadian waktu kendaraan melaju, panik sehingga tidak memanfaatkan rem maupun handrem,”
tegas AKP Agnis Juwita di Mapolres Malang, Selasa (26/9).
Atas kelalaiannya, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menambahkan, masyarakat diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian bila menggelar kegiatan melibatkan massa dalam jumlah besar.
Sehingga petugas dapat memberikan rekomendasi terkait pola pengamanan, pengaturan lalu lintas, maupun dampak serta potensi gangguannya.