Parade Karnaval di Malang Sebabkan Satu Orang Tewas Ternyata Tak Ajukan Izin Penutupan Jalan, Ini Kronologinya
Panitia hanya melaporkan akan ada acara besar dan tidak menginformasikan akan ada penutupan jalan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (24/9) malam lalu.
Parade Karnaval di Malang Sebabkan Satu Orang Tewas Ternyata Tak Ajukan Izin Penutupan Jalan, Ini Kronologinya
Kecelakaan terjadi saat kegiatan parade karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Malang pada Minggu (24/9) malam. Peristiwa itu menyebabkan satu orang tewas
Kecelakaan bermula saat sebuah pikap bak terbuka yang dikemudikan U (63) melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval tersebut. Tiba-tiba mobil itu lepas kendali dan menabrak tujuh orang yang sedang berjalan kaki.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan, parade karnaval yang menyebabkan satu orang meninggal dunia ternyata belum mengantongi izin penutupan jalan.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan, pelaksanaan karnaval hanya melakukan pemberitahuan tentang sejumlah kegiatan dalam rangkaian peringatan hari besar nasional.
"Untuk ke Satlantas, tidak ada panitia yang menanyakan atau meminta rekomendasi (terkait penutupan jalan) saat perayaan karnaval," kata Kasat Lantas. Dikutip dari Antara, Selasa (26/9).
Menurutnya, rencana kegiatan itu hanya sebatas pemberitahuan rangkaian kegiatan peringatan hari besar nasional yang dilakukan oleh pemerintah desa ke Polsek setempat. Padahal penutupan jalan dilakukan mulai dari Jalan Raya Banjarejo hingga Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
Dikarenakan tidak meminta izin soal penutupan jalan saat acara digelar dan kemudian menyebabkan kecelakaan yang menewaskan satu orang, maka Polres Malang akan memeriksa kepala desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara.
Polisi akan bertanya tentang izin penutupan jalan dan penggunaan pelantang atau sound system kapasitas besar.
Pelaksanaan karnaval menggunakan pelantang besar, harus mengantongi izin dari Polres Malang, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.
Pengemudi Pikap jadi Tersangka
Peristiwa kecelakaan pada saat pelaksanaan karnaval yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, juga menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Dari enam orang yang mengalami luka-luka itu, dua di antaranya merupakan balita.
Pengemudi berinisial U berusia 63 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.