Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
Gidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai kepolisian melakukan investigasi.
- Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP
- Detik-Detik Pelaku Panik saat Korban Penganiayaan Senior STIP Terkapar Tak Sadarkan Diri
- Keluarga Korban Minta Kampus STIP Lindungi Saksi Agar Tidak Diintervensi
- Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
Polisi menyebut, setidaknya ada lima orang mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang akan diberi sanksi oleh senior karena dinilai melakukan kesalahan.
Namun, hanya satu orang yang menerima pukulan hingga menyebabkan tak sadarkan diri, lalu tewas. Sementara empat sisanya belum menerima kekerasan.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai kepolisian melakukan investigasi.
"(Empat mahasiswa) belum belum ada kontak fisik antara tingkat dua dengan tingkat satu di proses itu. Tapi untuk menjaga semua clear maka tetap kita lakukan visum nanti dokter menyatakan tidak ada, ya tidak ada," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menerangkan, penganiayaan berawal dari perilaku korban dan keempat mahasiswa tingkat 1 yang dinilai salah oleh seniornya.
"Ini kelima orang taruna tingkat 1 semua melakukan sesuatu yang menurut senior ini salah. Apa yang dilakukan (junior) ini masuk kelas mengenakan baju olahraga, menurut senior ini salah," kata Gidion.
Gidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi. Di sana, Putu Satria Ananta Rustika alias P (19) orang pertama yang menerima pukulan.
Hal itu karena adanya perkataan yang diucapkan oleh korban. Gidion kemudian mengulang kembali percakapan antara tersangka dengan korban.
"Dari mereka tersangka menyampaikan, 'mana yang paling kuat'. Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tadi tingkat 1 ini," ujar dia.
Gidion mengatakan, korban dipukul sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri. Saat itu, tersangka mencoba melakukan pertolongan. Namun, tindakan dari tersangka itu justru memperparah keadaan korban.
"Dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," ujar dia.
Terkait kejadian ini, penyidik telah memeriksa 36 orang sebagai saksi terdiri dari taruna, pengasuh, dokter, dan ahli. Selain itu, penyidik juga menganalisa rekaman CCTV.
Hasilnya, Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Tegar Rafi Sanjaya dikenakan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun.