Ini Kata KPK Soal Status Azis Syamsudin di Kasus Suap Lampung Tengah
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri juga belum membenarkan apakah Azis Syamsuddin sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Firli menyatakan akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menanggapi kabar penetapan tersangka terhadap Azis, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjawab secara pasti. Namun, dia membenarkan tim penyidik tengah membuka penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," katanya dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Senada dengan Ali Fikri, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri juga belum membenarkan apakah Azis Syamsuddin sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Firli menyatakan akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
"Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ungkapnya.
Dia menegaskan pihaknya menghormati hak hukum setiap orang. Jika benar pihaknya sudah menjerat seseorang, maka dalam waktu dekat akan diumumkan.
"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tutup Firli.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Baru Korupsi di Lampung Tengah
Eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Bebas Usai Bayar Denda Subsider Rp500 Juta
KPK Eksekusi Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Lampung Tengah Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi di Dinas PUPR
Berkas Rampung, Eks Bupati Lampung Tengah Segera Disidang