Ini Kata Polisi Soal Beda Pengakuan Firli dengan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Hingga Mangkir Diperiksa
Firli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.
Firli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.
Ini Kata Polisi Soal Beda Pengakuan Firli dengan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Hingga Mangkir Diperiksa
Polda Metro Jaya tetap menyatakan alasan dibatalkannya pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, karena jadwal pemeriksaan dilakukan Dewas KPK. Firli diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri enggan menanggapi lebih lanjut soal pemberitahuan Dewas KPK yang menyatakan pemeriksaan Firli batal dilakukan hari ini.
"Silakan bisa ditanyakan pada dewas," kata Ade saat di singgung soal koordinasi dengan Dewas KPK, Selasa (14/11).
- Perkara di KPK Menumpuk, Firli Bahuri Minta Kepastian Hukum dari Polisi
- Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Jemput Paksa Firli jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
- Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Buka Peluang Periksa Kembali Ketua KPK Firli
- Sudah 6 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Ade menjelaskan acuan dari penyidik membatalkan pemeriksaan hari ini sesuai surat permintaan penundaan Firli dilayangkan Kabiro Hukum KPK RI, Ahmad Burhanudin pada Senin (13/11) kemarin.
"Termasuk di dalamnya adalah permintaan keterangan dapat dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Nanti akan kita update terkait dengan waktu maupun tempat pemeriksaan berikutnya," ujar Ade.
Pemeriksaan tambahan terhadap Firli akan dikoordinasikan lebih dulu dengan pihak KPK, setelah hari ini batal.
"Koordinasi masih terus kita lakukan dengan biro hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan," tutur Ade.
Firli Baru Terima Surat Dewas KPK
Secara terpisah, Firli mengaku baru menerima surat pembatalan pemeriksaan etik dijadwalkan Dewas KPK, pada Selasa (14/11) pagi.
"Kita sampaikan bahwa akan hadir hari ini di Dewas. Tetapi Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogya kalau enggak salah. Ini ada suratnya," kata Firli.
Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Etik Pekan Depan
Sementara itu, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan Firli pekan depan.
Diketahui Firli Bahuri mangkir diperiksa Dewas KPK pada Senin, 13 November 2023 kemarin. Firli meminta diperiksa pada hari ini Selasa (14/11). Sementara hari ini Firli juga dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau hari ini (kemarin) tidak datang dijadwal ulang minggu depan, bukan besok (hari ini)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Janji Penuhi Panggilan Polisi
Firli berjanji akan segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat kendati bukan hari ini. Firli menyangkal bila mangkir dari pemeriksaan poliis.
"Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Kita akan hadir," ujar Firli.
Polda Metro Belum akan Panggil Pimpinan KPK Lain
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum akan memanggil pimpinan KPK lain kendati subjek kasus dugaan pemerasan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 adalah pimpinan lembaga antirasuah.
Polda Metro sampai saat ini baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sementara belum ya (Pimpinan KPK yang lainnya), nanti kita update berikutnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditanya wartawan, Selasa (14/11).
Ade mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 94 saksi dan saksi ahli. Puluhan saksi itu dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi ini terang benderang.
Adapun berdasarkan catatan, telah ada sejumlah saksi seperti mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.
Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sedangkan, delapan saksi ahli yang diperiksa ialah empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli multimedia dan satu orang ahli digital forensik.
"Pemeriksaan saksi ini disebut dilakukan untuk membuat terang perkara, dengan begitu dapat menetapkan tersangka," kata Ade.
Konstruksi Kasus Pemerasan
Sekedar informasi, awal mula kasus ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Setelah itu, serangkaian penyelidikan pun dilakukan sampai akhirnya Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan menaikan kasus ke tahap penyidikan setelah ditemukannya bukti cukup, Jumat (6/10). Meski begitu, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.