Ini kelanjutan kasus selingkuh jaksa wanita dan polisi di Pekanbaru
Si jaksa wanita ternyata masih memegang perkara penuntutan.
Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ANP jaksa wanita di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau yang ketahuan selingkuh dengan polisi Polsek Tenayan Raya, inisial DSH, ternyata masih memegang perkara penuntutan.
Hal tersebut diketahui dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap yang dilakukan pekan lalu. "Ya masih bisa. Kan sanksinya bukan pemecatan, melainkan penurunan pangkat," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada merdeka.com, minggu (25/10).
Meski begitu, tidak diketahui perkara apa yang dipegang ANP. Begitu juga nama tersangka dan perkara limpahan dari penyidik kepolisian mana.
Mukhzan mengatakan, perselingkuhan jaksa ANP membuatnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Bahkan, Janda beranak satu itu telah dijatuhi sanksi berupa hukuman paling berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. "Sebelumnya pangkatnya III C, turun jadi III B," kata Mukhzan.
Sanksi tersebut diputuskan pada 22 September 2015 melalui keputusan yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung. Selain itu, ANP juga dipastikan tidak bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan korps Adhyaksa tersebut. "Hingga hukumannya clear," tukas Mukhzan.
Meski begitu, sambung Mukhzan, yang bersangkutan masih merupakan jaksa fungsional yang bertugas untuk melalukan proses penuntutan perkara. "Dia (ANP) masih merupakan jaksa fungsional. Masih bisa pegang perkara," pungkas Mukhzan.
Diberitakan sebelumnya, ANP yang berselingkuh dengan DSH di Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3). Saat itu, keduanya dipergoki istri dari DSH, berinisial ERS (34) dan sejumlah warga.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdapat ANP yang diduga selingkuhan DSH. Sebelum digerebek, istri DSH menyampaikan kepada Ketua RT dan anggota Polsek Tenayan Raya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya diamankan di Polresta Pekanbaru.