Ini Kendala Polisi Usut Kasus Sultan Terjerat Kabel Terjuntai di Jaksel
Hengki mengakui dalam proses penyelidikan kasus ini menemukan banyak hambatan.
Polisi memastikan memastikan keberadaan CCTV di lokasi. Sebab, bukti ini menjadi salah satu alasan Sultan melaporkan kecelakaan ini sebagai kasus dugaan kelalaian.
Ini Kendala Polisi Usut Kasus Sultan Terjerat Kabel Terjuntai di Jaksel
Polda Metro Jaya mengusut kasus kecelakaan yang menimpa korban Sultan Rif'at Alfatih. Sultan cedera parah akibat terjerat kabel menjuntai di lehernya.
"Ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,"
kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8).
- Polisi Mulai Usut Laporan Keluarga Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel
- Kubu Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Minta Rekaman Tiga CCTV di TKP Dibuka Polisi
- Satu Polisi Diperiksa Terkait Penganiayaan Terduga Pencuri Kabel Hingga Meninggal di Kendal
- Jenderal Bintang 4 Polisi Beri Atensi, Sultan Korban Kabel Terjuntai Kini Dirawat di RS Polri
merdeka.com
Namun demikian, Hengki mengakui dalam proses penyelidikan kasus ini menemukan banyak hambatan.
Sebab, lokasi Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada, 5 Januari 2023 telah banyak berubah.
"Di sini perlu kami sampaikan ya ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan. Karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Oleh karenanya kita akan tindak lanjuti, kembali cek TKP,"
kata Hengki
merdeka.com
Selain mendatangi lokasi, Hengki memastikan keberadaan CCTV di lokasi. Sebab, bukti ini menjadi salah satu alasan Sultan melaporkan kecelakaan ini sebagai kasus dugaan kelalaian.
"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek,"
tutup Hengki
Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan menjelaskan dasar mempolisikan Bali Tower sebagaimana nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Karena pihaknya meyakini adanya kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Sesuai, dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut. (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Tegar menyampaikan dalam laporan ini akan menjawab sanggahan dari Pihak PT Bali Tower. Karena dari bukti yang dikumpulkan terdapat kelalain dari kabel menjuntai di lokasi kecelakaan Sultan, 5 Januari 2023.
"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksi nya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga,"
kata dia.
merdeka.com