Ini kronologi tewasnya Risman dicekik ayah usai curi Rp 100 ribu
Ayahnya meminta kepada tetangga agar tidak digelar tahlilan.
Risman (13) meregang nyawa di tangan ayahnya, Isrodi usai mencuri uang tetangga Rp 100 ribu. Awalnya Isrodi menutup-nutupi kejadian ini. Namun dia tak bisa mengelak karena di leher Risman ditemukan bekas luka.
Isrodi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan UU KDRT Nomor 23/2004 Pasal 44 Ayat 3 dan juga Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berikut kronologi pencurian hingga tewasnya Risman seperti disampaikan Kasubag Humas Polres Wonosobo AKP Widayatno:
Minggu (16/2)
Risma mencuri uang Rp 100 ribu milik tetangga di Dusun Kandangan, Desa Banyumudal, Kabupaten Wonosobo. Oleh warga karena masih di bawah umur, Risman diserahkan ke keluarganya.
Ternyata pada malam harinya Risma mengalami penganiayaan. Pengakuan sang ayah kepada penyidik, Risma dipukuli dengan tangan kosong.
Senin (17/2)
Pada Senin pagi diketahui Risman meninggal. Kemudian dimakamkan. Ayahnya meminta kepada tetangga agar tidak digelar tahlilan. Namun ada saksi melihat leher Risman membiru seperti bekas cekikan.
Rabu (19/2)
Ada warga melapor ke polsek setempat jika kematian Risman tidak wajar.
Jumat (21/2)
Polres Wonosobo memutuskan untuk membongkar makam. Hasil sementara autopsi, Risman mengalami luka patah tulang leher, luka dalam, dan telinga keluar darah. Isrodi pun mengakui perbuatan kejinya.