Ini Peran dan Modus Terduga Pelaku Penipuan Investasi Alkes
Ramadhan menegaskan, para tersangka tersebut yang langsung mengiming-imingi korban agar dapat melakukan investasi bodong.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Diketahui, dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga orang tersangka yang sudah ditahan itu memiliki peran yang sama yakni mencari customer. Sehingga, mereka terlibat langsung atau berkomunikasi langsung dengan korbannya.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Apa saja jenis investasi yang digunakan BP Tapera untuk dana peserta? Dengan demikian, BP Tapera hanya akan melakukan pemupukan dana peserta pada instrumen-instrumen investasi yang aman. Seperti obligasi, surat utang negara, deposito, dan instrumen lainnya yang bersifat fixed income.
"Sehingga ketiganya ini yang berhubungan dengan korban, tentu penyidik masih mengembangkan, mendalami keterlibatan. Apakah dibalik itu masih ada tersangka-tersangka lain. Nanti hasil pengembangan akan disampaikan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12).
Ramadhan menegaskan, para tersangka tersebut yang langsung mengiming-imingi korban agar dapat melakukan investasi bodong.
"Iya (memberi iming-iming), kan mereka yang langsung," tegasnya.
Modus Operandi
Selain itu, untuk modus operandi para tersangka ini. Mereka membuat skenario dengan berpura-pura atau seolah-olah menang dalam sebuah tender.
Tak hanya itu saja, ternyata mereka memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang berasal dari suatu Kementerian terkait untuk pengadaan alkes yang dipakai untuk menyakinkan para investor atau korban. Oleh karena itu, saat ini polisi sedang mendalami terkait SPK tersebut.
"Untuk meyakinkan para investor, atau korbannya. Pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor," jelasnya.
"Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu box atau pices. Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. Para pelaku menawarkan kepada para inevstor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," sambungnya.
Namun, pada 5 Desember 2021 lalu. Para korban sudah dapat melakukan pencairan keuntungan. Padahal, pada 3 Desember 2021, korban masih dapat melakukan pencairan keuntungan tersebut.
"Artinya apa, di awal-awal pencairan itu ada. Namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi," tutupnya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," kata Ramadhan.
Baca juga:
Polisi Usut Surat Berkop Kementerian jadi Senjata Tipu Investor Alkes hingga Rp1,2 T
Kasus Penipuan Alkes hingga Rp1,2 T, Polisi Usut Dugaan TPPU
Bareskrim Lacak Aset Milik Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Tersangka Penipuan Investasi Alkes Tawarkan Keuntungan 30% ke Korban dalam Sepekan
Bareskrim Periksa 141 Korban Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun