Ini peraturan Kemenhub buat kendaraan barang jelang tahun baru
Kemenhub menegaskan beberapa poin terkait peraturan operasi kendaraan angkutan barang.
Jelang pergantian tahun 2015, Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan aturan kendaraan angkutan yang melewati jalan nasional termasuk untuk jalan tol. Berdasarkan Surat Edaran No 49 Tahun 2015, Kemenhub menegaskan beberapa poin terkait peraturan operasi kendaraan angkutan barang.
Pertama waktu pelarangan angkutan umum, kedua pengecualian angkutan umum yang boleh berlalu lalang di jalan umum, ketiga pengelolaan jalan tol saat arus balik Natal dan akhir tahun baru.
"Dari beberapa poin, saya menegaskan poin-poin berikut. Karena poin ini yang menjadi pokok utama dalam peraturan angkutan barang saat akhir tahun nanti," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (29/12).
Kemenhub sebelumnya pernah menyampaikan kendaraan angkutan umum dilarang beroperasi sejak 30 Desember sampai 3 Januari. Namun Kemenhub membuat pengecualian operasional kendaraan angkutan umum yang boleh melewati jalan umum.
Kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melewati jalan umum adalah kendaraan angkutan BBM, BBG, dan bahan pokok. Untuk kendaraan angkutan barang ekspor impor yang menuju atau dari pelabuhan utama diperbolehkan melintasi jalan utama asal ada surat izin dari Dinas Perhubungan.
"Sebenarnya pun tanpa izin pun bisa saja jalan karena demand volume kendaraannya kan tidak sebesar libur Lebaran, tinggal tunjukan surat izin jalan saja," lanjutnya.
Selain poin tersebut Kemenhub juga berkonsentrasi untuk berkoordinasi dengan Jasa Marga maupun pihak swasta dalam pengelolaan dan pelayanan jalan tol, termasuk pelayanan saat melakukan transaksi.
"Seharusnya kan sudah e-ticketing tapi enggak mungkin sistem bisa diset dalam waktu satu minggu jadi alternatifnya kita tingkatkan waktu pelayanan gardu tol nya khususnya dalam melakukan transaksi ada batas waktu yang ditetapkan dalam transaksi," pungkasnya.
Mengingat arus balik libur Natal sudah selesai, Kemenhub meyakini pelayanan penumpukan kendaraan tidak terjadi saat arus balik tahun baru.