Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara
Ketidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Ketidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK turut menyoroti perilaku Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta Pusat. Ketidaksopanan menjadi salah satu hal memberatkan Lukas Enembe.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengemukakan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebelum menyampaikan tuntutan pidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan di antaranya, perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata Wawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan Lukas Enembe di antaranya belum pernah dihukum. Lukas Enembe juga mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara itu, Jaksa KPK lainnya, Arjuna Budi menambahkan, Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim.
Perbuatan tersebut tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan.
Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan Lukas Enembe tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court. Dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas terdakwa.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa berpendapat Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Selain itu, terdakwa Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK.
Selain penjara 10,5 tahun, Lukas Enembe jugd dituntut jaksa membayar uang pengganti Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.