Ini Poin Kesepakatan DPR dan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
DPR bersama perwakilan dari organisasi serikat pekerja telah menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil pembahasan selama dua hari sejak Kamis sampai Jumat (20-21 Agustus) di Hotel Mulia, Jakarta.
DPR bersama perwakilan dari organisasi serikat pekerja telah menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil pembahasan selama dua hari sejak Kamis sampai Jumat (20-21 Agustus) di Hotel Mulia, Jakarta.
"Inilah beberapa kesepakatan yang telah dibuat timus yang telah bekerja dari tanggal 20 sampai tanggal 21 pada hari ini. Mudah-mudahan semua yang kita sudah umumkan dan sudah kita sepakati di sini dapat diimplementasikan ke dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh DPR dalam waktu segera," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (21/8).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
Berikut poin hasil pertemuan tersebut yaitu, pertama soal mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.
Kedua mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Ketiga berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
Terakhir, keempat Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.
Pekerja Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Keluar Dari RUU Ciptaker
Terhadap empat point hasil kesepakatan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah DPR yang mengakomodasi aspirasi perihal RUU Ciptaker.Tetapi, Dia tetap menginginkan supaya klaster ketenagakerjaan di RUU tersebut agar dikeluarkan dari RUU Ciptaker
"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan, apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat disahkan disahkan RUU Cipta Kerja," ujar Said pada kesempatan konferensi pers tersebut.
Said menyampaikan, serikat pekerja dan buruh memahami tujuan utama dari RUU Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo itu. Mereka setuju jika diperlukannya regulasi untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
"Kita memahami, kami serikat pekerja dan buruh setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan. Tetapi secara bersamaan, klaster ketenagakerjaan adalah klaster perlindungan buruh seluruh Indonesia. Angkatan kerja yang akan masuk pasar kerja juga akan terlindungi dalam klaster tenaga kerjaan," tuturnya.
(mdk/bal)