Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme
Tindakan pencegahan akan diperkuat dalam revisi UU Terorisme.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk segera menyiapkan atau mematangkan draf revisi dan selanjutnya dimasukkan ke DPR untuk dibahas.
Yasonna mengatakan, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Draft-nya ada sama Pak menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Yasonna menjelaskan, ada beberapa usulan yang masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.
Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja.
"Jadi sekarang kita mudahkan saja, tapi itu kan masih dalam draf. Jadi artinya membuat speed, kalau ketua pengadilan kan satu, kalau ada hakim kan ya mana hakim yang bisa dapat, bisa lebih cepet. Jadi kemudahan-kemudahan seperti itu yang kita lakukan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Yasonna, point usulan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme.
"Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam UU terorisme itu lebih pada sifatnya penindakan ya yang tidak bisa kita mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas. Masa penahanan juga kita perluas waktunya kemudian termasuk di dalamnya ada beberapa unsur," terang Yasonna.
Baca juga:
Presiden Jokowi instruksikan siapkan draf revisi UU Terorisme
Kapolri lebih setuju Perppu ketimbang revisi UU Terorisme
Anggota Baleg: Revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016
Cegah aksi terorisme, Jokowi minta intelijen tingkatkan kemampuan
Menkum HAM: Revisi UU Terorisme, penguatan pada aspek pencegahan
Ruhut: Revisi UU terorisme agar polisi tak jadi pemadam kebakaran
Rapat dengan Jokowi, Sutiyoso beberkan kelemahan BIN atasi terorisme
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).