Ini reaksi pria di Jakarta soal paedofil dihukum kebiri
Ada masyarakat yang sepakat dengan rencana pemerintah, ada pula yang menentang keras.
Pelecehan seksual kini marak terjadi. Perempuan bahkan anak-anak tidak jarang menjadi pelampiasan kejahatan seksual para paedofil.
Kelakuan bejat ini tentu harus menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak terjadi secara terus menerus. Selain hukuman pidana, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan mengebiri terhadap pelaku kekerasan seksual.
Namun, peraturan ini menuai perdebatan publik. Ada masyarakat yang sepakat dengan rencana pemerintah, ada pula yang menentang keras.
Dari data yang dihimpun merdeka.com, masyarakat masih mempertentangkan rencana pemerintah tersebut. Adnan, ayah dua anak ini mengaku tidak keberatan jika pemerintah mengeluarkan peraturan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual. Bahkan Adnan menilai, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dengan cara memotong kelamin pelaku.
"Untuk pelaku dihukum sih setuju. Tapi kalau kebiri saja, itu kan belum memberi efek jera kepada pelaku. Hukuman penjara juga enggak memberi efek jera. Kalau bisa dipotong saja kelaminnya," tegas Adnan ketika berbincang dengan merdeka.com, di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
Pria berusia 37 tahun ini mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan sanksi hukuman mati kepada pelaku. Menurutnya sanksi ini dijamin memberi efek jera. Lanjut dia, penjara dan kebiri bukan satu-satunya jalan untuk menghukum pelaku.
"Hukuman bagi seseorang yang melakukan kekerasan seksual itu kan enggak berefek. Sekarang melanggar, kemudian dipenjara. Setelah selesai masa tahanan dia bisa melakukan lagi kan," ujar Adnan.
Sementara Andi (44) mengatakan rencana pemerintah mengeluarkan hukuman tambahan selain penjara, yaitu kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan langkah yang kurang tepat. Andi menilai, pemerintah cukup menambahkan sanksi hukuman penjara kepada pelaku. Sebab, kebiri tidak mampu membuat pelaku berhenti melakukan tindakan hina itu.
"Penjaranya aja yang diberatkan. Laki-laki kan punya hak hidup, barangkali dia bisa mengubah perbuatannya setelah keluar dari penjara," ujar Andi.
Sepakat dengan pernyataan Andi, Samiun (50) juga mendukung jika pemerintah menambah sanksi hukuman penjara terhadap pelakunya. Bahkan Samiun juga memberi contoh ada tetangganya yang pernah melakukan perbuatan bejat terhadap orang lain. Akibat perbuatannya, tetangga Samiun diberi sanksi 15 tahun penjara. Belum usai masa tahanannya, pelaku diceritakan bunuh diri di dalam penjara. Dari kenyataan itu, Samiun menegaskan kepada pemerintah untuk menambahkan sanksi hukuman penjara saja.
"Enggak usah dikebiri, penjara aja dia udah jenuh. Lama-lama dia bunuh diri juga di penjara," kata Samiun.
Berbeda dari tiga pria di atas, Edi (37) sepakat dengan rencana pemerintah mengebiri pelaku kekerasan seksual. Menurut dia, penjara tentu tidak memberi efek jera sama sekali.
"Penjara enggak cukup. Enggak ada jeranya. Sepakat dikebiri, biar ada pelajaran yang dia ambil. Biar kapok," ungkap Edi.
Dia kemudian menjelaskan alasan tidak maksimalnya hukuman penjara terhadap pelaku. Zaman sekarang, lanjut Edi, penjara bisa dibeli. Uang bisa melemahkan sanksi hukuman penjara.
"Lebih baik digituin (kebiri). Penjara bisa dibeli kok," tandas Edi.
Udin sapaan akrabnya bang Kowong (36) juga sependapat dengan Edi. Udin menilai, kebiri merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Meskipun Udin juga seorang laki-laki, dia menilai kebiri sudah layak diterapkan sesuai dengan kejahatan pelaku.
"Emang sih, bingung. Kelakuan dia (pelaku) kayak gtu. Kebiri aja, biar dia jera. Kalau diberatkan dengan penjara, enggak terlalu memberi dampak jera. Malah kalau dia keluar kan tetap ada niat mau ngelakuin lagi. Namanya manusia, kita enggak tahu kan," terang bang Kowong.
Baca juga:
Ini reaksi pria di Jakarta soal paedofil dihukum kebiri
Praktik kebiri di luar negeri manusiawi, bisakah RI menirunya?
Ahok yakin Perppu hukuman kebiri bisa berikan efek jera
Ketua DPR minta pemerintah kaji ulang Perppu kebiri
Ceu Popong soal Perppu kebiri: Why Not?
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Apa bentuk penghormatan kepada orang yang lebih tua di Indonesia? Bentuk Penghormatan kepada yang Lebih Tua
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.