Ini saran Yusril untuk hindari adanya calon tunggal dalam Pilkada
Yusril menyarankan syarat 20 persen kursi DPRD tidak perlu ada lagi.
Tujuh daerah terancam gagal menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lantaran hingga perpanjangan masa pendaftaran hanya mempunyai satu calon. Ketujuh daerah tersebut adalah Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai tahun 2017. Melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (6/8), Yusril menerangkan, penerbitan Perppu untuk mengakomodasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta belum lah penting.
"Munculnya calon hanya sepasang tersebut hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk peroleh 20 persen kursi DPRD untuk ajukan calon."
Menurutnya, amat langka jika satu partai punya 20 persen suara di DPRD. Untuk memenuhi 20 persen suara, partai-partai tersebut harus bergabung untuk memenuhi persentase tersebut.
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, negosiasi antara partai-partai untuk bisa memenuhi 20 persen suara sulit tercapai. Untuk itu, ia menyarankan agar syarat tersebut dihapuskan.
"Karena itu saya menyarankan agar sederhana, syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Tidak jelas apa reasoning angka 20 persen kursi ini."
Lebih lanjut, Yusril menambahkan, seharusnya setiap partai yang punya kuris di DPRD berhak mengajukan pasangan calon dalam Pilkada. Jika aturan tersebut diterapkan, tidak akan ada lai satu calon pasangan sebagaimana terjadi di tujuh daerah sekarang ini.
"Tidak adanya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon."
Baca juga:
Banyak calon tunggal karena tak ada batas maksimum dukungan parpol
KPU akui sangat sulit calon independen lolos di pilkada serentak
Soal perpanjangan pendaftaran, KPU jawab surat Bawaslu pagi ini
KPU rapat pleno bahas rekomendasi Bawaslu terkait calon tunggal
Ini strategi pilkada serentak tetap jalan walau ada calon tunggal
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Ada pun kepala daerah yang dipilih dalam Pilkada adalah Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.