Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Ada 51 adegan yang diperagakan tersangka H terhadap istrinya J.
- Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi
- Pengakuan Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Saya Pasrah Mau di Penjara Enggak Apa-Apa
- Suami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
- Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh dan cor jasad istri di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4).
Setidaknya ada 51 adegan diperagakan tersangka H (43) saat menganiaya istrinya J (35) hingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, rekonstruksi pembunuhan dilakukan tersangka H terhadap istrinya inisial J dilakukan sejak pukul 10.30 Wita. Dalam rekonstruksi tersebut, dihadirkan langsung tersangka.
"Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan tersangka serta olah TKP (tempat kejadian perkara) saat pertama kali," ujarnya kepada wartawan.
Kapolrestabes ini mengungkapkan untuk peran anak korban digantikan oleh pemeran pengganti.
"Kita melihat (anak korban) masih di bawah umur. Kita harus menjaga juga hak anak ini. Ada 51 adegan yang kita lakukan di dalam TKP ini."
Ngajib mengungkapkan H melakukan penganiayaan terhadap istrinya selama tiga hari. Pada hari ketiga itulah, korban J meninggal dunia hingga akhirnya dikubur dan dicor di belakang rumahnya.
"Jadi peristiwa itu terjadi selama tiga hari. Hari pertama dilakukan penganiayaan, kemudian hari kedua juga terjadi penganiayaan, dan hari hari ketiga tetap dilakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Ngajib menegaskan motif H menganiaya istrinya hingga meninggal dunia akibat cemburu. Kecemburuan tersangka muncul karena mendapatkan informasi bahwa istrinya bertemu dengan mantan pacarnya.
"Kalau untuk motifnya ada rasa cemburu pada saat itu, karena diduga korban atau istrinya ini bertemu dengan mantan pacar lamanya. Nah, di sini lah ada kecemburuan yang kemudian ditanyakan ke istrinya ternyata istrinya membantah, sehingga terjadilah tindakan kekerasan dilakukan tersangka," ucapnya.
Ngajib juga membantah kabar dua mantan istri tersangka yang disebut juga menghilang. Ngajib menegaskan dua mantan istri tersangka dalam kondisi baik-baik saja.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga istri. Istri pertama dan Istri kedua itu sudah cerai mereka nikah sirih. Istri pertama yang kedua saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Sementara istri ketiga ini korban," ungkapnya.
Ngajib menambahkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, terungkap ada benturan benda tumpul di tengkorak. Selain itu, ada dua titik bekas benturan di bagian wajah yang diduga akibat pukulan menggunakan kayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana mati.
Terpisah, Kepala Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Udin Yulianto menambahkan pihaknya memberikan pendampingan psikologis terhadap anak korban. Ia menyebut pendampingan dilakukan untuk mengetahui psikologi dan trauma dialami anak korban.
"Kami memberikan stabilisasi emosi kepada anak dan keluarga korban agar menjadi rileks dan nyaman selama pendampingan. Kita juga memberikan penguatan psikologis terhadap anak dan keluarga korban atas kejadian yang sedang dialami,” ucapnya.