Ini tanggapan KPK soal Komisi III tunda pemilihan
Muncul dugaan Komisi III DPR tengah mengulur-ulur waktu.
Hasil sidang pleno Komisi III yang digelar tadi malam menunda pemilihan capim KPK sampai minggu depan. Hal itu langsung ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan.
Salah satunya muncul dugaan Komisi III DPR tengah mengulur-ulur waktu. Bagaimana dengan tanggapan KPK?
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan saat ini KPK masih berpegang teguh pada undang-undang.
"KPK tidak pernah menduga-duga. Kami berpegang pada UU yang menyebutkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya usulan Presiden," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11).
Seperti diketahui, dalam sidang pleno Komisi III yang digelar tadi malam memutuskan 8 nama Capim KPK hasil rekomendasi Pansel ditunda minggu depan. Komisi III pun belum bisa memastikan apakah Capim KPK akan berlanjut fit and proper test atau akan dikembalikan ke Pansel.
Menurut anggota Komisi III Masinton Pasaribu sebenarnya tak ada keraguan pada 8 Capim yang diloloskan Pansel KPK. Namun tenggang waktu yang diberikan sampai rapat pleno komisi hari Senin, guna mendalami masing-masing rekam jejak Capim KPK.