Ini yang buat dwelling time di Priok rawan suap dan pemerasan
"Barang mau keluar juga ada problem, ada permasalahan dalam sistemnya karena kantornya enggak ada di Priok."
Aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka terkait lamanya waktu sandar kapal atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Molornya waktu ini ditenggarai bagian dari permainan dari petugas untuk memperoleh uang pelicin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menceritakan kalau di Singapura hanya butuh sehari dalam pengurusan, sedangkan Malaysia dua hari. Tetapi di Pelabuhan Tanjung Priok sampai membutuhkan waktu 5 hari agar barang atau peti kemas bisa dikeluarkan, lantaran proses izin yang berbelit-belit.
"Di sana itu kan pelayanannya satu atap, dan semestinya di sana (Priok) ada 18 instansi yang ada agar perizinan cepat. Ini tak ada sehingga pengusaha mesti mendatangi satu per satu instansi yang semestinya ada di sana untuk mengurus perizinan. Inilah yang membuat jadi lama," kata Tito di kantornya, Rabu (29/7).
Dari situlah, kata Tito, praktik pemerasan dan suap saat pengusaha terendus. Pengusaha harus mendatangi 18 instansi yang semestinya menaruh perwakilan di pelabuhan.
"Sehingga pengusaha harus datang ke kantor kementerian untuk mengurus. Barang mau keluar juga ada problem, ada permasalahan dalam sistemnya karena kantornya enggak ada di Priok. Pengusaha harus ke sana kemari mengurus izinnya jadi ada oknum yang memanfaatkan perizinan ini," jelasnya.
"Salah satu yang sudah jelas terlihat adanya praktik suap adalah di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. Makanya pihaknya menggeledah Kantor Kemendag pada Selasa kemarin," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, kemarin malam. Polisi menelusuri lebih jauh penyebab lamanya waktu sandar kapal atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Tiga orang menjadi tersangka, antara lain seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial MU. Lalu seorang pekerja di perusahaan importir, yakni N, serta pejabat Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.