Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat
Mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat berlebihan bisa memicu kanker sampai gangguan ginjal.
Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat. Senyawa ini banyak digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga makanan.
- Bahaya Natrium Dehidroasetat untuk Kesehatan, Pengawet yang Ditemukan di Roti Okko
- Bahaya Natrium Dehidroasetat pada Kasus Roti Okko: Dapat Picu Kanker hingga Gangguan Ginjal
- Membedah Natrium Dehidroasetat, Pengawet yang Terkandung di Roti Okko
- Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Mengadung Natrium Dehidroasetat
Mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat berlebihan bisa memicu kanker sampai gangguan ginjal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan saran bagi masyarakat yang terlanjur mengonsumsi makanan mengandung natrium dehidroasetat.
"Kalau sudah terlanjur konsumsi terlebih lagi jika ada riwayat sensitifitas maka disarankan untuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, Kamis (25/7).
Ema menjelaskan, biasanya reaksi akibat mengonsumi makanan mengandung natrium dehidroasetat bersifat langsung. Artinya, tidak menunggu waktu lama apalagi sampai berminggu-minggu.
"Untuk orang punya riwayat sensitifitas maka konsumsi natrium dehidroasetat dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran cerna," kata dia.
Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat
Pada Rabu (24/7), BPOM menyatakan menarik roti Okko dari pasaran. Penarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.
"BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," kata BPOM melalui keterangan tertulis.
BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," jelas BPOM.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.