Ini yang Perlu Disiapkan Orang Tua dan Guru Jelang PTM
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Bagaimana Pupuk Indonesia membantu UMKM binaan agar naik kelas? Ketua PIKA-PI Group, Tata Rahmad Pribadi menyampaikan bahwa, Pupuk Indonesia bersama PIKA-PI mendorong UMKM binaan, khususnya yang bergerak di bidang wastra (kain tradisional yang sarat akan makna budaya nusantara) untuk naik kasta dan go internasional.
-
Apa yang dipelajari oleh para kader PPP di bimtek ini? Kader PPP banyak sekali mendapat ilmu, tentang pencerahan dalam menghadapi Pemilu agar bisa diselesaikan dengan baik. Lalu, kader juga mendapat tausiyah kebenaran dari yang mulia (Ketua MK), yaitu ditekankan bahwa keadilan harus berangkat dari hati dan kejujuran,” tutur Muhamad Mardiono, di lokasi, Senin, 7 Agustus 2023.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Terpisah, Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof DR dr Soedjatmiko, SpA(K) MSi mengingatkan, penerapan PTM harus memperhatikan penularan dan tingkat kematian akibat Covid-19 di wilayah tersebut dan sekitarnya rendah. Selain itu, penerapan PTM juga harus melibatkan pertimbangan Satgas Covid dan Dinas Kesehatan setempat.
Pria yang akrab disapa Prof Miko menambahkan, orang tua dan murid juga harus mempersiapkan beberapa hal penting, yakni membiasakan anak menerapkan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi ngobrol. Hal ini dilakukan saat di sekolah maupun di kendaraan umum menuju ke sekolah atau saat pulang ke rumah.
Dia juga menekankan, agar siswa berumur 12 tahun atau lebih untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sementara itu, siswa dengan usia kurang 12 tahun disarankan untuk melengkapi vaksinasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah), seperti imunisasi Campak Rubella dan DT (Difteri Tetanus) untuk siswa kelas 1, dan imunisasi Td (Tetanus, difteri) untuk siswa kelas 2 dan kelas 5. Selain itu, di beberapa provinsi, siswa perempuan kelas 5 dan 6 juga perlu mendapatkan vaksinasi HPV (Human Papillomavirus/pencegah kanker leher rahim).
"Kesiapan guru dan petugas sekolah lainnya dengan sudah vaksin Covid-19 dua kali atau penuh, menggunakan masker, dan harus bisa mengawasi murid dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Prof Miko.
Dia juga meminta kesiapan ruang kelas juga diperhatikan dengan memastikan jarak antarkursi dan melakukan penyemprotan disinfektan rutin sebelum dan sesudah jam pelajaran. Prof Miko juga menyarankan agar AC di ruang kelas dimatikan dan menggunakan kipas angin dan membuka jendela dengan lebar. Selain itu, baik guru maupun murid, harus menyediakan masker cadangan.
Menurut Prof Miko, murid juga tidak diperkenankan berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar, karena memungkinkan penularan virus Covid-19. Para siswa juga diingatkan untuk tidak mampir ke penjual makanan, minuman atau mainan, karena akan berkerumun meningkatkan risiko penularan.
Selain itu, murid diharapkan sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. "Untuk saat ini tidak perlu salaman dulu antarmurid maupun dengan guru di sekolah. Jangan lupa gunakan masker dobel, masker medis dan kain," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, di mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas.
Baca juga:
Masuk PPKM Level 3, Pontianak Siap Gelar Belajar Tatap Muka Pekan Depan
Kota Tasikmalaya Mulai Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka
Kasus Covid-19 Menurun, Pemkot Ternate Segera Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Gelar Belajar Tatap Muka saat PPKM, 3 Sekolah di Bukittinggi Diproses Hukum
Kasus Sekolah di Bukittinggi Diduga Gelar Belajar Tatap Muka Dilimpahkan ke Satpol PP
Pemprov Jateng Tak Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Daerah PPKM Level 2 dan 3
Ridwan Kamil Usulkan Setengah Wilayah Jabar Bisa Laksanakan Sekolah Tatap Muka