Insiden KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir sakit saat diperiksa dan tidak ditahan
Namun sakit bukan menjadi alasan penyidik tidak menahan Nurdin. "Alasan penyidik belum melakukan penahanan yakni penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi ahli, ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG," jelas Tatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, menjalani pemeriksaan maraton sejak Kamis (12/7) pagi hingga malam hari. Namun pemeriksaan terpaksa ditunda setelah dia mendadak jatuh sakit, Jumat (13/7) pagi.
"Tadi saya konfirmasi ke Dir (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi) kebetulan kondisi yang bersangkutan sedang sakit dan kurang sehat," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (13/7).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Bagaimana Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
Karena Nurdin jatuh sakit dan dalam kondisi lemah, pemeriksaannya terpaksa ditunda. Dia dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumut untuk didiagnosa dan dirawat.
Nainggolan belum mengetahui penyakit yang diderita Nurdin. Dia pun masih menunggu kabar mengenai penanganan selanjutnya. "Bisa dirujuk bisa berobat jalan," ucapnya.
Nurdin Siahaan tidak ditahan
Berbeda dengan empat tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan, tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Tersangka NS (Nurdin Siahaan) hari Jumat, 13 Juli 2018 pukul 14.00 Wib dikembalikan dan belum dilakukan penahanan. NS hanya dikenakan wajib lapor 1 kali seminggu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, terpisah.
Nurdin mulai diperiksa sejak Kamis (12/7) sekitar pukul 13.00 Wib (bukan sejak pagi seperti berita sebelumnya. Namun pada Jumat (13/7) pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena tersangka jatuh sakit.
Namun sakit bukan menjadi alasan penyidik tidak menahan Nurdin. "Alasan penyidik belum melakukan penahanan yakni penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi ahli, ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG," jelas Tatan.
Nurdin datang ke Mapolda Sumut memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya pada panggilan pertama, yang menjadwalkan pemeriksaan Senin (9/7), dia tidak datang. Pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit dan meminta pengunduran jadwal.
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua dan meminta agar dia datang hari ini. Nurdin memenuhinya dan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, 4 tersangka lain telah lebih dulu diproses dan ditahan. Berkas perkara mereka tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut dan dikembalikan ke Polda Sumut karena dinilai belum lengkap.
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 regulator dan seorang nakhoda kapal. Tiga regulator yang telah dijadikan tersangka dan diproses masing-masing: Karnilan Sitanggang pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; F Putra, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Seorang lainnya adalah nakhoda kapal, Poltak Soritua Sagala.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Seperti diberitakan, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitat 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.
Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya masih hilang.
Baca juga:
Berkas 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun dikembalikan ke Polda Sumut
Kadishub Samosir diperiksa sebagai tersangka tenggelamnya kapal di Danau Toba
Ratusan orang ikuti renang lintas alam di Danau Zurich
Putus tali kemudi, KM Roma nyaris tenggelam di Danau Toba
Kemenhub jadikan penyeberangan Danau Toba percontohan perbaikan layanan
Sakit, Kadishub Samosir mangkir diperiksa sebagai tersangka tragedi Danau Toba
Polda Sumut ambil keterangan saksi ahli perkapalan terkait KM Sinar Bangun