IPW Dapat Bocoran Pengusutan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan Dihentikan, Polisi Didesak Beri Penjelasan
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penghentian penyidikan dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 tidak dapat diterima begitu saja.
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti proses hukum kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta Selatan, yang mendadak pengusutannya dihentikan alias SP3. IPW menilai hal itu penuh kejanggalan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penghentian penyidikan dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 tidak dapat diterima begitu saja.
- PR Polisi Ungkap Pembunuh Pensiunan TNI jadi Pengawal Cabup Bantaeng
- Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kabarnya Dihentikan, Kompolnas Minta Klarifikasi ke Polda Metro
- IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
- Penyelidikan Kasus Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampamg Prapatan Ditutup
"Kebakaran tragis Gedung Cyber 1 yang mengakibatkan dua korban jiwa serta kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi dan layanan publik itu harus mendapatkan pertanggungjawaban," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (5/8).
Menurut Sugeng, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan tanpa adanya penjelasan yang memadai tentu menimbulkan pertanyaan besar atas integritas proses penyidikan.
"Dari pemberitaan yang IPW teliti, Polres Jakarta Selatan sebelumnya sudah memproses kasus ini ke tahap penyidikan dan akan menetapkan tersangka. Penghentian ini menimbulkan banyak pertanyaan," ujar Sugeng.
Dia mengatakan, kebakaran Gedung Cyber 1 disebabkan oleh konsleting listrik akibat kabel AC yang tertekuk dan terjepit. Hal itu pun menunjukkan adanya potensi kelalaian serius dalam pemasangan kabel listrik.
"Kami mengkritisi keras bagaimana SP3 diterbitkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban. Keluarga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai penyidikan ini," kata Sugeng.
Sugeng pun mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut perihal alasan penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan mengungkapkan proses penyidikan dengan transparansi.
"Publik dan keluarga korban hingga saat ini masih menunggu jawaban dari otoritas terkait,” kata Sugeng.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan memeriksa informasi mengenai SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1 tersebut.
“Coba nanti dicek dulu ya,” ujar Nurma melalui pesan singkat.
Sebelumnya, dua siswa magang menjadi korban meninggal dalam kebakaran Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Raya, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan siswa magang yang berasal dari Depok.
Diketahui Seto Fachrudin (18) dan Muhammad Redzuan Khadafi (17) merupakan siswa SMK Taruna Bhakti, Kota Depok.
Kepala SMK Taruna Bhakti, Ramadin Tarigan, membenarkan kedua orang yang meninggal akibat peristiwa kebakaran di gedung Cyber 1 merupakan siswanya. Seto dan Redzuan merupakan siswa jurusan Teknik Komputer Jaringan.
"Seto ini sudah PKL di sana selama enam bulan, sedangkan Redzuan baru sekitar tiga bulan," ujar Ramadin.
SMK Taruna Bhakti sudah memberikan pendampingan kepada kedua korban di rumah sakit Fatmawati. Selain itu, sejumlah guru sudah mengunjungi rumah korban untuk memberikan pendampingan hingga pemakaman anak muridnya.
"Pihak sekolah sudah membantu semuanya, kebetulan saya sedang berada di luar kota," ungkap Ramadin.
Humas Gulkarmat DKI Jakarta, Mulat Wijayanto mengatakan, dua korban kebakaran Gedung Cyber diduga lantaran terkena kepulan asap yang panas.
"Bukan karena luka bakar, diduga karena kepulan asap yang panas," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (2/12).
Mulat Wijayanto mengatakan, kedua korban masing-masing berinisial MRK (18) dan SF (19). Mereka merupakan pengunjung atau visitor gedung.
"Yang usia 18 tahun meninggal di lokasi, yang satunya lagi meninggal ketika dibawa ke RSUD Mampang," kata dia.