Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan Terkait Kasus Narkoba
Penahanan dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pantauan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pukul 18.36 Wib, terlihat Teddy Minahasa masuk ke gerbang rutan. Dia menumpang rombongan mobil yang dikawal kendaraan Polantas dan kendaraan Propam Polri.
Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mantan Kapolda Sumbar itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Senin (24/10)
"Mulai malam ini tanggal 24 Oktober sampai 20 hari ke depan Irjen TM dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
Zulpan menjelaskan alasan Irjen Teddy Minahasa tidak ditampilkan seperti kebanyakan tersangka yang akan ditiahan. Menurutnya, Teddy Minahasa dalam proses pemindahan ke Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya. Sehingga dipastikan tidak ada perlakuan istimewa pada Teddy.
"Oh nggak ada, sama saja karena ini kan statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya. Yang jelas malam hari ini dilakukan penahanan" kata dia.
Zulpan berjanji pihaknya akan menyampaikan secara berkala proses hukum terhadap Teddy Minahasa.
"Penanganannya akan kita update mulai besok di Polda Metro," katanya.
Terpisah, penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris membenarkan kliennya telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya setelah selesai menjalani proses Tempat Khusus (Patsus) di Propam Mabes Polri.
"TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini karena pemeriksaan di Patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman .
Hotman menjelaskan alasannya menjadi penasihat Teddy. Menurut dia, kliennya itu dikenalnya sebagai orang yang membantu dirinya dalam pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Motivasi saya kenapa mau ya karena memang waktu jauh sebelum corona saat pak Teddy sebagai Karopaminal Propam membantu kasus pengaduan di kopi joni rakyat-rakyat kecil yang saya bantu. Itu alasannya terutama ya," ujarnya.
Pantauan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pukul 18.36 Wib, terlihat Teddy Minahasa masuk ke gerbang rutan. Dia menumpang rombongan mobil yang dikawal kendaraan Polantas dan kendaraan Propam Polri.
Sayangnya, saat Teddy turun dan masuk ke rutan tidak terlihat karena pagar rutan yang tinggi dan proses pemindahan ke rutan dilakukan secara tertutup.
Dalam kasus ini total ada 11 tersangka, di mana lima di adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/lia)