Irman Gusman Bebas dari LP Sukamiskin
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, resmi menghirup udara bebas setelah sebelum menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Kebijakan itu diberikan setelah dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi putusan PK tersebut dilakukan pada Kamis 26 September kemarin disaksikan dua petugas KPK, sekaligus penandatanganan Berita Acara Eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI ke Lapas Klas I Sukamiskin.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Apa pesan utama Gus Ipul di Hari Pahlawan? “Indonesia merupakan pasar yang besar dan dikaruniai begitu banyak sumber daya alam yang luar biasa. Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola kekayaan alam dan juga potensi penduduk Indonesia bagi kejayaan Bangsa dan Negara,” ujar Gus Ipul.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Ira Wibowo mengikuti lomba lari? 2 Artis berdarah campuran Jerman-Indonesia ini memulai lomba lari sejak matahari baru terbit.
-
Kapan Gus Iqdam mulai suka ngaji? Tahun ketiga di pondok ia baru suka ngaji dan semenjak itu ia memutuskan memperdalam ilmu agama.
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan proses pembebasan Irman dilakukan pukul 18.30 WIB.
"Hukuman Irman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Setelah bebas, yang bersangkutan keluar dijemput oleh saudaranya. Setelah Magrib," kata dia saat dihubungi, Jumat (27/9).
Ditambahkan Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim, pembebasan Irman membuat sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin berkurang.
"Jumlah Warga Binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 Narapidana dan 2 Tahanan," terang dia.
Eksekusi bebas warna a.n Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 97 PK/PID.SUS/2019 PUTUSAN : menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar RP. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subs. 1 (satu) bulan (sudah dibayar pada tanggal 09 Maret 2017) ;
"Eksekusi dilakukan oleh dua orang petugas KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kilogram.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4 tahun 6 bulan hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Baca juga:
KPK Hormati Putusan MA Potong Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Irman Gusman, Hukuman Dikurangi jadi 3 Tahun
Jalani sidang PK, Irman Gusman hadirkan saksi ahli mantan hakim MK
Jadi ahli sidang PK Irman Gusman, Hamdan Zoelva singgung konvensi internasional
Ajukan novum, pengacara Irman Gusman contoh PK karyawan Chevron
Ajukan PK, Irman Gusman akan hadirkan mantan ketua MK jadi saksi
Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor