Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Dari pengakuan, mereka sudah menjadi promotor situs judi online jalan tiga bulan terakhir.
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan meringkus tiga pelaku promosi judi online. Ironisnya, dua pelaku di antaranya berstatus pelajar.
Kedua pelajar yang dimaksud AD dan ED yang dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur. Sementara satu pelaku lagi, DD (23), masih menjalani proses hukum.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengungkapkan, para pelaku mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadi. Mereka memposting situs itu di insta story setiap hari.
"Tiga pelaku ditangkap, dua orang di antaranya masih pelajar," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, Selasa (7/5).
Para pelaku terpikat dengan upah yang diberikan jika turut serta dalam bisnis itu. Mereka diberi Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan tanpa harus kerja lelah.
"Untuk pelajar diupah Rp1 juta per orang dan yang sudah dewasa diberi Rp2 juta per bulan," kata Hadi.
merdeka.com
Dari pengakuan, mereka sudah menjadi promotor situs judi online jalan tiga bulan terakhir. Mereka mengenal pemilik situs karena turut menjadi pemain judi online.
Polisi masih melakukan pengembangan karena diduga masih banyak pelaku yang menjadi promotor. Sementara pemilik situs dalam penyelidikan.
Tersangka DD dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Dua pelajar kami pulang tetapi tetap dalam pemantauan dan pembinaan," kata Hadi.