Iseng Mainkan Sakelar Lampu Flyover, Dua Pelajar di Karanganyar Ditangkap Polisi
Dua orang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Mereka mengunggah video perbuatan membahayakan di akun Facebook dan Instagram, hingga akhirnya viral dan mendapat kecaman.
Dua orang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Mereka mengunggah video perbuatan membahayakan di akun Facebook dan Instagram, hingga akhirnya viral dan mendapat kecaman.
Informasi dihimpun, atas perintah temannya A (15), seorang anak yang masih di bawah umur, A (13) memainkan tombol sakelar lampu penerangan jalan umum (PJU) Flyover Jalan Lawu, Palur, Jaten, Karanganyar. Akibatnya sebagian lampu penerangan di sisi barat flyover padam. Aksi nakal tersebut kemudian diulang lagi atas permintaan AA.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Di mana letak Desa Karangjaya yang viral? Desa Karangjaya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat baru-baru ini viral di media sosial.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Perbuatan membahayakan lalulintas tersebut direkam dengan menggunakan telepon genggam oleh AA. Hasil rekaman tersebut kemudian diunggah di media sosial WhatsApp, Facebook dan Instagram dengan tagar 'Video Flyover Palur'.
Aksi Berbahaya
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono membenarkan peristiwa tersebut. Kedua anak di bawah umur tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan. Karena perbuatan keduanya dinilai membahayakan bagi keselamatan para pengguna jalan layang tersebut.
"Kejadiannya hari Minggu, 17 November malam. Tindakan mereka mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di jalan umum. Mereka mematikan/memainkan lampu penerangan jalan tanpa izin," ujar Ismanto, Senin (9/12).
Usai menerima laporan, anggota Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan kedua pelaku berhasil diamankan pada 5 Desember. Keduanya merupakan warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Selain dimintai keterangan, keduanya juga diberikan pembinaan.
Kasatreskrim menambahkan, selain pembinaan, keduanya juga disangkakan Pasal 503 KUHP, Jo UU RI No 11 tahun 2012, tentang System Peradilan Anak. 'Barang siapa membikin ingar atau riuh sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu'.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 3 hari dan denda paling banyak Rp250," ucapnya.
(mdk/noe)