Istana sebut fatwa MUI melengkapi langkah cegah berita hoax
Teten mengatakan, masyarakat terlihat memiliki dua standar ganda yang berbeda. Ketika berada di dunia nyata terlihat baik namun di media sosial sangat garang.
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengapresiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Dia menilai, fatwa tersebut melengkapi langkah pemerintah mencegah peredaran berita bohong (hoax) dan aksi saling hujat di media sosial.
"Jadi saya kira fatwa MUI cukup kompelemen," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6).
Teten mengatakan, masyarakat terlihat memiliki dua standar ganda yang berbeda. Ketika berada di dunia nyata terlihat baik namun di media sosial sangat garang.
Dalam setiap kesempatan, dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan agar menjaga tata krama bermedia sosial. Media sosial sejatinya digunakan untuk hal-hal positif bukan untuk menebarkan ujaran kebencian, saling hujat dan saling hina.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial pada Senin (4/6). Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ma'ruf mengakui, penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan.
"Oleh karena itu, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos," sambungnya.